Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Agustus 2017 | 19.25 WIB

Belajar Mobil Sendirian, Pembatas Jalan Ditabrak hingga Ringsek

Bagian depan mobil pikap ini sudah tak berbentuk. Cetakan bentuk pohon yang baru dihantamnya terlihat jelas. - Image

Bagian depan mobil pikap ini sudah tak berbentuk. Cetakan bentuk pohon yang baru dihantamnya terlihat jelas.

JawaPos.com - Ulah seorang pengemudi pemula bikin geleng-geleng kepala. Minggu (20/8) pagi, sekira pukul 05.45 Wita, Unit Satlantas Polres Balikpapan mendapat laporan kecelakaan di Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan. Sebuah mobil pikap menghantam pembatas jalan. Merusak dan menumbangkan pohon. Mobil ringsek di bagian depan. Namun, tidak ada pengemudi saat didatangi.


"Kami peroleh laporan kecelakaan. Kemudian, petugas meluncur ke TKP (tempat kejadian perkara). Lalu kami dapati pikap putih bernomor polisi KT 8281 ND menabrak pembatas jalan. Namun, tidak pengemudinya. Petugas yang melakukan penyelidikan," terang Kasat Lantas Polres Balikpapan, AKP Noordhianto, kemarin siang, sebagaimana dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group).


Setelah penyelidikan, ternyata pengemudi murni mengalami out of control (OC). Pagi itu, mobil datang dari arah Dome menuju Balikpapan Baru. Namun, pengemudi panik saat melaju tidak mampu mengurangi kecepatan. Akhirnya, oleng dan menabrak pohon yang ditanam di pembatas jalan.


"Pengemudi kemudian berhasil kami identifikasi, berinisial PR. Karyawan toko yang ternyata belum mahir mengemudi. Dia pagi itu belajar sendiri. Bawa mobilnya juga diam-diam. Tanpa sepengetahuan pemilik. Sudah kami mintai keterangannya," papar Noordhianto.


PR sempat menghilang usai menabrak. Dia takut ketahuan atasannya setelah membawa mobil tanpa izin. Namun, polisi tetap mengurus akibat yang ditimbulkan PR. Noordhianto menyebut petugasnya sedang menginventarisasi kerugian pemerintah. Lantaran yang di rusak PR termasuk fasilitas umum.


"Mobil sudah dievakuasi dan diderek ke Mapolres Balikpapan. Sementara mobil pikap ini kami amankan dulu di Satlantas. Sambil menunggu pihak mereka melakukan ganti rugi atas kerusakan fasilitas umum yang ditabraknya," tandasnya.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore