Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Agustus 2017 | 04.07 WIB

Lapas Napi Kasus Bom Bekasi Diperketat, Tak Bisa Sembarang Menjenguk

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Lapas Kelas II B Singkawang memperketat pengamanan narapidana (Napi) teroris Nur Muhammet Abdullah alias Fariz Abdullah alias Ali diperketat. Pengunjung tidak bisa sembarangan menjenguk Napi asal Turkistan tersebut.


“Napi teroris tersebut terus ditempatkan pada prioritas pengamanan khusus dan yang bersangkutan bukan orang Indonesia, sehingga kita tidak tahu siapa dia,” kata Kepala Lapas Kelas II B Singkawang Sambiyono, sebagaimana dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Minggu (20/8).


Dijelaskannya, Lapas Singkawang bekerja sama dengan pihak Imigrasi terkait keberadaan Napi teroris tersebut.


“Kami tetap waspada, kamarnya juga steril dan tidak ada alat komunikasi,” ujarnya.


Bahkan, kata dia, Densus 88 Mabes Polri tetap melakukan identifikasi kepada setiap pengunjung yang menjenguk napi teroris itu.


“Memang sebelumnya ada pengunjung umum dari Muaro Bunggo Jambi, dan tetap dilakukan identifikasi dia naik apa, identitasnya seperti KTP, nomor HP, naik apa dia ke sini dan lainnya,” ungkap Sambiyono.


Sebelumnya diberitakan, Ali merupakan teroris kasus bom Bekasi pada 2015 silam. Pria 31 tahun ini divonis bersalah Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 28 Desember 2015 dan dikenakan hukuman penjara enam tahun. Dia akhirnya dipindahkan ke Lapas Singkawang Kelas II B Singkawang, Jumat (28/7) sekitar pukul 11.45.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore