
Ilustrasi
JawaPos.com - Nyali penjahat yang satu ini terbilang sangat berani. Dia nekat mencuri motor di Jalan Askit RT 14 Gang Sampurna, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, pada Rabu (9/8) lalu.
Ketika itu jam menunjukkan pukul 19.00 Wita, sepeda motor matik bernomor polisi KT 3241 LS yang terparkir di depan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) raib.
Pelaku terbilang lihai dalam melakukan aksinya, pasalnya sepeda motor yang terparkir tersebut belum berapa lama ditinggal Nurhayani (41) pemiliknya. Memang saat itu sepeda motor tidak dikunci stang. Pelaku yang bermodalkan kunci sejenis akhirnya dapat merusak rumah kunci dan membawa kabur motor korban.
Nurhayani yang mengetahui menjadi korban curanmor akhirnya melapor ke Mapolsek Balikpapan Barat. "Kami dapat laporan dari warga bahwa motornya yang di parkir di depan poskamling hilang dicuri. Saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol I Putu Yasa, dikutip dari Balikpapan Post (Jawa Pos Group), Minggu (20/8).
Setelah melakukan penyelidikan selama sepekan, akhirnya tim opsnal yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Ipda Musjaya mengendus keberadaan pelaku dan barang bukti sepeda motor. "Kami dapat informasi sepeda motor curian tersebut telah berada di Desa Loa Lepuh, tepatnya di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda Km 6, Kecamatan Tenggarong Sebrang, Kukar," bebernya.
Mendapat informasi tersebut, tim opsnal Polsek Balikpapan Barat langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. Jumat (18/8) malam sekira pukul 21.00 Wita, petugas berhasil mendapati barang bukti sepeda motor hasil curian berikut penadahnya, bernama Hardi Purnomo warga Desa Loa Lepu RT 03, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar. Dari nyanyian Hardi, polisi mendapati nama Ahmad Gafur (35), yang menjual sepeda motor tersebut kepada dirinya.
Polisi pun lantas melakukan pengejaran terhadap Ahmad Gafur yang diketahui tinggal di Jalan Asrama Bukit, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat. Tidak ada perlawanan saat polisi meringkus tersangka. "Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, saat ini sedang dalam pemeriksaan dan pengembangan," terang perwira berpangkat satu bunga di pundak ini.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus curanmor ini. Karena diduga pelaku bukan hanya satu kali melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya Ahmad Gafur dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun, sementara Hardi dikenakan pasal 480 KUHP tentang permufakatan jahat atau penadah, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. "Ini juga sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat, untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Pastikan kunci dicabut dan kunci stang, kalau perlu ditambah kunci ganda," tandasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
