Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Agustus 2017 | 00.25 WIB

8 Orang Tertipu UN Swissindo, Modus Baru Penipuan Investasi

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto menerima laporan dari Bank Mandiri Purwokerto terkait dugaan penipuan yang dilakukan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo).


Modusnya adalah perusahaan atau lembaga (UN Swissindo) meluncurkan Voucher Human Obligation (Surat Kuasa M1) yang diklaim bisa digunakan untuk mencairkan dana di salah satu bank milik pemerintah.


Dalam surat kuasa itu, muncul penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar utang ke perbankan, perusahaan pembiayaan maupun jasa keuangan lainnya.


OJK Purwokerto mencatat ada delapan debitur atau nasabah yang diduga menjadi korban penipuan UN Swissindo. Padahal, seperti disampaikan Kepala OJK Purwokerto, Farid Faletehan, UN Swissindo merupakan lembaga ilegal yang menjanjikan pelunasan hutang pada nasabah suatu bank.


"Modus yang digencarkan biasanya menyasar pada masyarakat pinggiran yang mudah terpengaruh, bahkan ada juga nasabah yang rajin membayar angsuran ikut tertipu juga," ujar Farid.


Farid menambahkan, penipuan dari UN Swissindo merambah wilayah Purwokerto dan sekitarnya. Informasi yang diperoleh dari Tim Satuan dan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, UN Swissindo menjanjikan akan mencairkan dana melalui Bank Mandiri pada Jumat (18/8). Informasi tersebut diterima lima hari yang lalu.


"Kami langsung sampaikan pada pihak Mandiri Purwokerto setelah dapat laporan, untuk antisipasi adanya nasabah yang menjadi korban. Walaupun kemarin sudah ada delapan orang yang menanyakan ke Bank Mandiri perihal pencairan dana untuk perlunasan kredit bank, tetapi sampai sore ini belum ada laporan lanjutan," kata Farid saat ditemui Radar Banyumas (Jawa Pos Group) di ruang kerjanya, Jumat (18/8).


Farid menuturkan, agar masyarakat lebih waspada pada segala bentuk penawaran yang sifatnya menggiurkan. Ia menghimbau agar nasabah tetap membayar angsuran kredit yang dimiliki, sesuai kesepakatan awal dengan bank terkait.


Farid menambahkan, selain kasus delapan nasabah yang dduga korban UN Swissindo, dalam satu tahun ini, OJK mencatat ada 77 nasabah yang menjadi korban penipuan pelunasan kredit bank, dari wilayah eks Karesidenan Banyumas.


Adapun rincian tersebut dari Banyumas tercatat ada 34 nasabah dengan total plafon kredit sebanyak Rp 10,3 miliar, di Cilacap ada delapan nasabah dengan jumlah plafon kredit Rp 1,7 miliar, Purbalingga ada 13 nasabah dengan jumla plafon kredit Rp 1,1 miliar, dan Banjarnegara 22 nasabah jumlah plafon kredit Rp 2,9 miliar.


"Kalau ditotal plafon kreditnya ada Rp 16 miliar, itu tidak hanya dari perbankan tapi juga leasing dan BPR," tuturnya.


Untuk mencegah adanya kasus serupa, setiap OJK melaksanakan kegiatan akan diselipi sosialisasi. OJK Purwokerto kerap mengajak semua pihak, terutama nasabah bank agar lebih waspada dan berhati-hati terkait operasional UN Swissindo atau lembaga serupa lainnya.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore