
Ilustrasi
JawaPos.com - Fita Kurnia, 22, tak tahan atas kelakuan ayah kandungnya, Sutikno. Dia pun melaporkan ayahnya ke polisi. Atas ulahnya, Sutikno terancam Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group) melaporkan, kasus bermula ketika Fita dari tempat kerjanya tidak langsung pulang ke rumahnya di Gang Suka Maju Jalan Komyos Soedarso Kecamatan Pontianak Barat. Melainkan pergi ke rumah temannya Fatimah di gang yang sama diajak makan kue. Tepat azan Magrib berkumandang, Fita pulang ke rumahnya.
Sesampai di rumah pintu dalam keadaan terkunci dan lampu mati. Fita menggedor pintu dan menekan bel rumah sebanyak dua kali.
Saat itu yang keluar adalah ayahnya, Sutikno sambil berbicara dengan cara berteriak. Namun lantaran sedang azan Maghrib, Fita tidak jelas apa yang dibicarakan ayah kandungnya tersebut. Saat dirinya mau masuk ke dalam rumah, Fita mengatakan kepada ayahnya, "Awas lah Pak, kite mau masok".
Tanpa ini itu, Sutikno langsung memukul wajah Fita dengan posisi tangan terkepal dan mengenai pipi sebelah kanan. Tak sampai di situ, korban ditampar dan dipukul lagi oleh ayahnya.
Fita lantas kembali pergi dan menuju rumah Fatimah. Namun ayah kandungnya mengikutinya. Saat di rumah Fatimah, ayahnya kembali memukul bahu sebelah kanannya menggunakan sajadah.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Husni Ramli membenarkan kasus KDRT yang dialami Fita. Kasus ini sampai masuk di tangan pihaknya, lantaran keluarga sudah sepakat melaporkan Sutikno.
"Korban sekeluarga sepakat melaporkan ke kita," katanya, Jumat (18/8).
Dijelaskan Husni, laporan dibuat korban pada Juli lalu. Namun pada 16 Agustus kemarin, pihaknya mendapat informasi lagi bahwa pelaku kembali dalam keadaan emosi dan marah-marah kepada korban. Akhirnya dengan cepat dirinya menurunkan tim Jatanras Polresta Pontianak untuk mengamankan pelaku.
"Kita lakukan ini, guna tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan menimpa korban. Dan sebelumnya memang sudah ada laporan," jelasnya.
Sesampai di Mapolresta, Sutikno langsung dilakukan pemeriksaan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Husni menambahkan bahwa tak hanya pemukulan melainkan juga ada ancaman yang dilakukan Sutikno terhadap anak perempuannya itu.
"Kita jerat Sutikno dengan pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau pasal 45 KUHP tentang pengancaman," tegasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
