
Alfan, tentara gadungan ketika diamankan di Mapolresta Pontianak beserta barang bukti Senpi rakitan jenis revolver dan amunisi sebanyak lima butir, Kamis (17/8).
JawaPos.com - Kedok Alfan akhirnya terbongkar. Itu setelah dia menganiaya dan merampas sepeda motor milik pacarnya, Monalisa.
Ternyata warga Desa Tembang Kacang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya ini bukanlah anggota TNI sebagaimana pengakuannya kepada Monalisa.
Alfan dibekuk anggota Pomdam XII Tanjungpura, Kamis (17/8) sore. Tidak hanya kedoknya sebagai tentara paslu terbongkar, di tangan pria ini petugas mengamankan senjata api jenis revolver beserta amunisi.
Sebelumnya, Alfan dilaporkan Monalisa ke Polpos Alianyang Polsekta Pontianak Kota karena melakukan penganiayaan dan merampas sepeda motor. Kepada anggota polisi, awalnya Monalisa menceritakan pacarnya tersebut bernama Muhammad Yusron Harahap dan seorang anggota TNI.
Mendengar keterangan Monalisa, anggota Pospol Alianyang langsung menghubungi anggota Pomdam XII/Tpr. Akhirnya polisi diarahkan untuk membawa Monalisa ke Pomdam XII/Tpr, guna dilakukan pemeriksaan.
Pada Kamis (17/8), Monalisa mendapat telepon dari pacarnya tersebut, karena ingin mengembalikan sepeda motor. Dengan cepat Monalisa menghubungi anggota Pomdam XII/Tpr.
“Saat itu anggota Pomdam sudah siaga disekitar TKP, tepatnya di rumah kos Monalisa. Ketika datang, Alfan langsung ditangkap beserta barang bukti senjata api dan amunisi sebanyak lima butir,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, sebagaimana dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Minggu (20/8).
Menurut Husni, sebelum tertangkap Alfan terlebih dahulu menyerahkan sepeda motor yang dirampasnya kepada korban. Selanjutnya menyerahkan Senpi kepada korban.
“Saat itu lah anggota Pomdam melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka tak sendiri bersama rekannya bernama Bayu,”ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku diketahui bukan anggota TNI. Dia hanya mengaku-mengaku kepada pacarnya dengan nama Muhammad Yusron Harahap. Padahal nama aslinya Alfan.
“BB (barang bukti) Senpi rakitan dan amunisi diamankan di Kantor Pomdam XII/Tpr dan dilimpahkan kepada kita untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Alfan akan dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
“Tentara gadungan itu saat ini sudah kita lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Husni.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
