Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 Agustus 2017 | 02.19 WIB

Umbul-umbul Bukan Lambang Negara, Penyidik Diminta Hati-Hati

Brigjen Pol Rikwanto - Image

Brigjen Pol Rikwanto

JawaPos.com - Polres Bogor Kabupaten telah melakukan penetapan tersangka terhadap MS (24) salah satu pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud. Pasalnya pelaku telah melakukan pembakaran umbul-umbul merah putih di Desa Sukajaya, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Menyikapi hal itu, Mabes Polri berharap penyidik di lapangan bisa lebih berhati-hati. Apalagi dalam menetapkan tersangka.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menerangkan, penyidik mesti mencermati lagi. Apa benar yang dibakar pelaku adalah lambang negara.


"Penting untuk berhati-hati. Karena itu kan umbul-umbul. Jadi bukan lambang negara, bendera, atau apa. Kategorinya itu," kata dia ketika dikonfirmasi, Sabtu (19/8).


Mantan Kapolres Klaten ini menambahkan bila perkara ini terus diselidiki oleh Polres terkait. Khususnya untuk menelusuri motif dan tujuan dari tersangka melakukan hal tersebut. "Cuma pembakaran milik orang-orang itu, yang sedang kita dalami apa motifnya, dan tujuannya apa," tambah dia.


Terpisah, Kapolres Bogor AKBP Andi Muhammad Dicky Pastika yakin bila apa yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur. "Sesuai Pasal 66 juncto pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, bahasa dan Lambang Negara," tutur Dicky saat dikonfirmasi Sabtu (19/8).


Di pasal itu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "bahan yang berbeda" misalnya kertas, plastik dan aluminium. Yang dimaksud dengan "ukuran yang berbeda" adalah besar kecilnya bendera.


Yang dimaksud dengan "bentuk yang berbeda" adalah bentuk bendera yang tidak mengikuti bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar dua per tiga dari panjang. Misalnya bentuk segitiga, bujur sangkar, trapesium, jajaran genjang dan lingkaran.


Selain itu, pihak Polres Bogor juga menjerat tersangka dengan pasal 187 dan 406 KUHP tentang pembakaran dan pengrusakan. "Kami lapis juga dengan pasal 187 dan 406 KUHP," papar dia.

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore