Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Agustus 2017 | 19.18 WIB

Tangkap Bandar, Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Obat Terlarang

Ilustrasi: Pengedar obat zenith diamankan. - Image

Ilustrasi: Pengedar obat zenith diamankan.


JawaPos.com - Bisnis narkoba memang bisa menggiurkan siapa saja. Jika tak kuat iman, maka bisa menyeret siapapun, tak terkecuali dengan seorang perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.


Sebagai buktinya, satuan Reserse Narkoba Polres Kotim pada Kamis (17/8) kemarin menangkap Evi Ningsih(18), seorang ibu rumah tangga yang menjadi bandar obat terlarang jenis carnophen atau zenith, di wilayah Sampit.


Dari penangkapan terhadap warga jalan Iskandar Kecamatan Ketapang ini, akhirnya polisi berhasil menggagalkan peredaran 60 ribu obat terlarang tersebut ke pasaran.


Ihwal adanya penangkapan terhadap pengedar obat terlarang tersebut, Kapolres Kotim AKBP Muchtar Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Yonals membenarkan penangkapan tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Polres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Penangkapan pelaku katanya, berkat laporan warga yang mengatakan bahwa ada pengiriman obat carnophen. Informasinya, obat golongan G ini akan diantar ke rumah pelaku. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Saat berada di depan rumah pelaku, polisi melihat mobil pikap yang baru selesai menurunkan barang yang diduga zenit sebanyak tiga kardus ukuran besar.


"Kami curiga dengan kardus dan karung yang baru saja tiba di rumah pelaku. Akhirnya kami langsung gerebek dan meminta pelaku untuk membuka kardus dan karung tersebut," terangnya seperti dilansir Kalteng Pos (Jawa Pos Group).


Saat dibuka, ternyata berisi ribuan butir zenith. Ketika diinterogasi, pelaku tak bisa mengelak dan membawa pelaku ke Polres setempat. Selain obat carnophen, polisi juga mengamankan bukti pengiriman barang serta alamat barang yang akan dikirimkan. Diduga pelaku ini tergabung dalam jaringan besar.


"Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 197 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, junto Pasal 53 ayat (1) Ke1 KUHPidana, dan atau Pasal 196 Undang-undang Rt No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53," tukasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore