
Photo
JawaPos.com - Polda Jabar memastikan telah menciduk para pelaku yang diduga membakar bendera Merah Putih pada Rabu kemarin.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam insiden yang terjadi di kawasan Tamansari, Kabupaten Bogor itu, total ada 29 orang yang diringkus.
Pelaku diduga kuat melakukannya atas dasar kebencian terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Motifnya kebencian, pelaku dengan berani membakar lambang negara," kata Yusri, Jumat (18/8), dilansir RMol Jabar (Jawa Pos Grup).
Yusri mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, Polres Bogor berhasil mengamankan seorang oknum pengajar Ponpes Ibnu Mas'ud
berinisial MS (24)
"Pelaku dikenakan pasal 66 jo pasal 24 huruf a UU No 24 tahun 2009 tentang Bendera, bahasa dan lambang Negara serta lagu kebangsaan
dan atau pasal 406 KUHP dan atau 187 KUHP," tandasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
