Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Agustus 2017 | 15.06 WIB

Ini Identitas Oknum Pesantren yang Bakar Bendera Merah Putih

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Polda Jabar memastikan telah menciduk para pelaku yang diduga membakar bendera Merah Putih pada Rabu kemarin.


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam insiden yang terjadi di kawasan Tamansari, Kabupaten Bogor itu, total ada 29 orang yang diringkus.


Pelaku diduga kuat melakukannya atas dasar kebencian terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.


"Motifnya kebencian, pelaku dengan berani membakar lambang negara," kata Yusri, Jumat (18/8), dilansir RMol Jabar (Jawa Pos Grup).


Yusri mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, Polres Bogor berhasil mengamankan seorang oknum pengajar Ponpes Ibnu Mas'ud
berinisial MS (24)


"Pelaku dikenakan pasal 66 jo pasal 24 huruf a UU No 24 tahun 2009 tentang Bendera, bahasa dan lambang Negara serta lagu kebangsaan
dan atau pasal 406 KUHP dan atau 187 KUHP," tandasnya.


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore