
Wali Kota terpilih Kendari Adriatma Dwi Putra bersama Istrinya datang memenuhui panggilan polisi terkait kasus
JawaPos.com - Wali Kota Kendari terpilih Adriatma Dwi Putra atau dikenal ADP telah merampungkan pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia diperiksa dari pukul 14.00 hingga pukul 18.00 WIB.
Usai diperiksa, ADP bersama istrinya memberikan keterangan kepada awak media. Menurut dia, selama diperiksa, dia dicecar 25 pertanyaan. "Semua sudah selesai proses pemeriksaan dari kami. Kami memberikan klarifikasi, tadi sekitar 25 pertanyaan," kata dia kepada awak media, Jumat (18/8).
Kader PAN yang bakal menjadi Wali Kota termuda se-Indonesia itu meminta kasusnya agar jangan didramatisir hingga seolah-olah, dirinya memiliki hubungan khusus dengan Destiara Talita atau biasa disapa Tata, perempuan yang mengaku telah ditudirinya dan melaporkanya ke Polisi.
"Saya kira mungkin tidak perlu didramatisirlah, seperti telenovela. Karena sebenarnya tidak ada apa-apa di antara kami," kata dia lagi.
ADP menuturkan, dirinya sudah mengklarifikasi kasus yang menyeret namanya itu. “Termasuk mengenai kronologi kejadian asal muasal seperti apa, jadi tadi semua saya sudah berikan keterangan sesuai dengan apa yang terjadi," ulas dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tata mengakui bahwa, dirinya telah berulang kali ditiduri ADP, salah satunya di Hotel Marina bay Singapura, namun ironisnya tak kunjung dinikahi.
Tata juga mengaku mengenal ADP sejak tahun 2016 merasa tidak terima dirinya dihina dan dicaci maki oleh ADP saat menagih janji nikah siri. Sebab sang pria pernah berjanji akan menikahinya secara siri pada Juni lalu. Namun hingga sekarang janji itu tak kunjung direalisasikan.
Merasa masih punya kesabaran, Tata kemudian kembali menagih janji tersebut pada Juli lalu. Namun bukan kepastian yang Ia dapatkan, Tata justru mendapat kata-kata hinaan menyakitkan dari ADP.
“Saat dihubungi itu malah mencaci maki dengan kata-kata pelacur, orang miskin, bego, begitu lah. Makanya dia enggak terima dan melapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono .
Tata menuding ADP telah melakukan pencemaran nama baik dan atau penghinaan (pasal 310, 311, dan atau pasal 315 KUHP).
Laporan dari perempuan yang kabarnya berprofesi sebagai model, kelahiran Jakarta 23 Desember 1988 ini tercantum dalam LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 08 Agustus 2017.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
