Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Agustus 2017 | 00.55 WIB

Duh, Dana Desa Mengalir ke Proyek Tak Prioritas

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Penggunaan dana desa di Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menjadi perhatian. Ini sebagai imbas tiga kabupaten belum merampungkan laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana tahap I. Yakni Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur (Kutim), dan Berau.


Kondisi ini telah sampai ke telinga Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo. Dirinya pun telah membentuk satuan tugas (satgas) dana desa. Salah satu tugasnya khusus mengawasi penyaluran.


“Jangan main-main. Ketua satgas-nya Pak Bibit (Bibit Samad Rianto), mantan wakil ketua KPK," ujarnya, lantas menunjuk Bibit yang saat itu di sisi kanannya kepada Kaltim Post (Jawa Pos Group), Rabu (16/8) di Nunukan, Kaltara.


Kemarin (17/8), warning buat kepala desa (kades) penerima dana desa juga datang dari anggota DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu menyebut, penggunaan dana desa yang jumlahnya cukup besar rentan diselewengkan. Antisipasi pun sudah dilakukan dengan melalukan pembahasan bersama Kementerian Desa dan PDTT serta Kementerian Dalam Negeri.


Itu sangat penting. Sebab, jumlah dana transfer ke daerah dan dana desa sangat besar. Bahkan dalam nota keuangan RAPBN 2018 yang baru disampaikan pemerintah, anggaran transfer ke daerah dan dana desa totalnya mencapai Rp 761 triliun.


Terdiri atas transfer ke daerah sebesar Rp 701 triliun, dan dana desa sebesar Rp 60 triliun. Khusus di Kaltim, pada 2015, pagu anggaran dana desa mencapai Rp 240 miliar. Rata-rata alokasi per desa mencapai Rp 288 juta. Kemudian 2016, pagunya mencapai Rp 540,75 miliar.


Rata-rata desa mendapat Rp 646 juta. Pada 2017, pagunya sudah mencapai Rp 692,42 miliar dengan rata-rata per desa sebesar Rp 823 juta. Jumlah itu belum termasuk alokasi dana desa (ADD) yang diambil dari APBD pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi.


“Dana transfer ke daerah dan dana desa itu tidak hanya untuk membangun bangunan fisik, seperti jalan, jembatan, dan lain-lain. Tapi, juga harus meningkatkan SDM dan pelayanan publik dasar. Saya di DPR yang akan mengawasi penggunaannya,” ujar politikus Golkar itu.


Anggota DPR Dapil Kaltim-Kaltara ini melanjutkan, lambatnya LPj dana desa tahap I membuat penyaluran tahap II juga ikut tertunda. Itu terjadi karena banyaknya penggunaan dana di luar urusan prioritas, disertai praktik pungutan-pungutan liar.


Pengawasan di DPR, lanjutnya, sudah dilakukan dengan menerbitkan regulasi berupa UU Desa. Implementasinya harus diperketat. Sayang hingga saat ini fungsi pengawasan DPR RI kepada mitra terkait, khususnya Kementerian Desa dan PDTT kurang efektif. Itu terjadi karena Kementerian Desa dan PDTT memiliki dua mitra di DPR RI, yakni Komisi II dan Komisi V. “Saya berharap dengan adanya dana ini pembangunan di desa akan mengalami percepatan,” terangnya.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore