
Ilustrasi
JawaPos.com - Malang nian nasib Citrawandi alias Yahin(26). Diusianya yang relatif muda, ia tewas kehabisan darah karena ditusuk dengan mandau oleh JE (19) tetangganya.
Ihwal terjadinya petaka ini, awalnya terjadi percekcokan antara pelaku dan korban, di Jalan Tjilik Riwut Km 14, Palangka Raya, tepatnya di kompleks tempat pembuangan sampah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kalteng Pos (Jawa Pos Group), awalnya dua rekan kerja itu sama-sama sedang menjaga alat berat. Dinginnya angin malam menyebabkan asma Yahin kambuh.
Bukannya iba dan menolong, pelaku malah merasa terganggu dan marah-marah kepada korban. Akhirnya, korban pun balik marah kepada pelaku. Bahkan, merasa tak ingin mengganggu, Yahin memilih pulang ke rumah.
Namun, tak lama berselang, pelaku menyusul ke rumah Yahin dengan membawa sebilah mandau, yang sebelumnya diletakkan di teras rumah. Saat membuka pintu, petaka terjadi. Yahin memukul dan ditangkis pelaku.
Karena merasa terancam, pelaku kemudian menusukkan mandau ke perut korban. Sementara itu, melihat sumainya bersimbah darah karena tertusuk mandau, Susi terkejut, tak bisa berkata apa-apa. Ia kemudian berupaya meraih mandau tersebut dan melepaskannya.
“Setelah membacok itu, dia (pelaku,red) sempat menyampaikan permohonan maaf kepada suami saya, yang sudah lemah dan tertunduk karena banyak mengeluarkan darah,” ungkap Susi kepada Kalteng Pos di ruang jenazah RSUD dr Doris Sylvanus, Minggu siang (13/8).
Menurut Susi, sebelum menghembuskan napas terakhirnya, suaminya berpesan agar dirinya menjaga dua anaknya yang masih kecil. Mendengar itu, Susi berusaha menghibur dan menguatkan suaminya agar bisa bertahan hingga sampai di rumah sakit.
Namun, nasib berkata lain. Saat dalam perjalanan menuju rumah sakit, ayah dua anak tersebut sudah tak sadarkan diri dan menghembuskan napas terakhirnya, walaupun sempat mendapatkan pertolongan media di ruangan IGD RSUD dr Doris Sylvanus.
Sementara itu, terkait kasus ini, Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli mengatakan, saat ini, pelaku sudah diamankan pihaknya, Minggu pukul 03.30 WIB.
“Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, antara lain sebilah parang atau mandau dengan gagang kayu tanpa sarung, satu lembar baju lengan panjang dan baju ungu dengan motif kotak-kotak,” kata Lili. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
