
Ilustrasi: Kayu Ilegal
JawaPos.com - Pihak aparatur kepolisian kembali menggagalkan upaya dugaan penyelundupan kayu ilegal melalui jalur sungai. Dalam operasi kali ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan Sebanyak 7.500 potong kayu.
Kayu ini ditangkap saat dirakit dan ditarik menggunakan tugboad bernomor lambung LSS1, di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Barsel, Minggu kemarin (13/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Jumlah penangkapan ini lebih banyak dari tangkapan Polres Kapuas 4 Agustus lalu, yang mencapai 3.000 potong kayu bulat. Dengan penangkapan ini, maka total dalam tempo 10 hari, kepolisian mengamankan 10.500 potong kayu ilegal.
Terkait adanya penangkapan tersebut, Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Supriyadi mengatakan, penindakan ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang melihat ribuan kayu rakitan mengalir di DAS Barito. Atas laporan tersebut, sejurus kemudian, pihak kepolisian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Selanjutnya, setelah dinyatakan kebenarannya, pihak kepolisian langsung melakukan penindakan. Dari pemantauan awal, jenis kayu yang dibawa adalah jambon, petai, sukun dan meranti campuran.
“Pemeriksaan awal, nahkoda belum bisa menunjukkan dokumen,” ujar Supriyadi yang turun langsung bersama Karoops Kombes Pol Tetra Megayanto Putra, Kapolres Barsel dan Kasubdit Tipidter, seperti dilansir Kalteng Pos(Jawa Pos Group).
Usai dilakukan penangkapan, kepolisian sudah mengantongi nama pemilik kayu yang bergelar haji berinisial AS asal Muara Teweh. Selanjutnya, polisi segera memanggil untuk klarifikasi atas keabsahan dokumen kayu yang rencananya akan dibawa Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu.
“Kita akan lakukan pemeriksaan dahulu untuk membuktikan, ada dokumennya atau tidak,” tandasnya.
Ia melanjutkan, meskipun saat ini kayu tersebut diamankan, jika nanti sang pemilik dianggap mampu menunjukkan dokumen sah atas kepemilikan kayunya tersebut, maka semua barang bukti itu akan dikembalikan. Namun, jika tidak bisa membuktikan, maka akan dilakukan penyitaan dan memprosesnya secara hukum.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
