Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 Agustus 2017 | 18.55 WIB

Judi di Arena Wara, Lima Warga Diamankan

Ilustrasi judi. - Image

Ilustrasi judi.

JawaPos.com - Aparatur Polres Barito Utara Kalimantan Tengah tak henti-hentinya melakukan penangkapan terhadap para penjudi. Kali ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima warga yang tertangkap berjudi di arena Wara Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, baru-baru ini.


Kelima tersangka berinisial HH, JA, HE, DI dan YA. Kini atas perbuatannya, kelimanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Batara.


Meskipun berhasil mengamankan lima orang tersebut yang berperan sebagai penyelenggara, pemasang dan ceker, namun sayangnya polisi gagal menangkap bandar judi tersebut, karena melarikan diri.


Ihwal adanya penangkapan terhadap para pelaku judi tersebut, awalnya, kepolisian mendapat laporan masyarakat adanya perjudian di Desa Lemo. Atas laporan tersebut, sejurus kemudian, dipimpin Kasatreskrim AKP Benito Harleandra polisi melakukan penelusuran.


Setelah sampai di tempat kejadian perkara, ternyata informasi tersebut benar, oleh karena itu polisi langsung melakukan penggerebekan lapak perjudian dadu gurak di sekitar Wara tersebut.


“Kelima tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun kurungan,” tegas Kapolres Batara, AKBP Tato Pamungkas Suyono SIK melalui Kasatreskrim AKP Benito Harleandra SIK, baru-baru ini seperti dilansir Kalteng Pos (Jawa Pos Group).


Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore