
Ilustrasi
JawaPos.com - Para orang tua harus bersiap merogoh kocek lebih dalam untuk biaya untuk pendidikan anaknya, khususnya tingkat SMA/SMK. Pasalnya, kebijakan Pemprov Kaltim menerapkan pendidikan gratis 12 tahun (SD sampai SMA) tampaknya akan berakhir.
Ini merupakan buntut pengalihan kewenangan pendidikan tingkat SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi. Lewat pengalihan tersebut, SDM dan prasarana menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
Pengalihan juga berimbas kepada tidak ada lagi BOS Kota untuk tingkat SMA. Akibatnya, anggaran pendidikan di tingkat provinsi akan meningkat.
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan Muhaimin, sejak akhir 2016 silam, Pemerintah Provinsi sudah memiliki Perda Pendidikan. Dalam perda itu, kata Muhaimin, menyebut adanya kontribusi orang tua untuk pembiayaan standar minimal tingkat SMA. Dirinya melanjutkan, dalam UU Sisdiknas tidak ada lagi pendidikan gratis.
“Gratis karena memang janji politik kepala daerah sewaktu mencalonkan diri sehingga itu begitu terpilih dituangkan dalam RPJMD sehingga mau tidak mau daerah harus menyiapkan pendidikan gratis,” kata dia.
Namun, diterangkan Muhaimin, di dalam UU tidak ada lagi pendidikan gratis. Provinsi, sudah membuat Perda yang dalam pasalnya tidak ada satupun yang menyatakan gratis. “Saat ini pemerintah provinsi juga sedang menggodok pergub pendidikan. Dalam pergub ini akan diatur lebih detail,” katanya.
Dengan berlakunya peraturan tersebut, hampir dapat dipastikan orang tua siswa harus berkontribusi dalam pembayaran. Muhaimin menjelaskan, besaran biaya pendidikan standar minimal untuk tingkat SMA sebelum diserahkan ke provinsi adalah Rp 5,6 juta.
Artinya, angka Rp 5,6 juta inilah biaya pendidikan per siswa per satu tahun ajaran. Namun, saat itu masih ada BOS Pusat Rp 1,5 juta, BOS Provinsi Rp 1,2 juta, dan BOS Kota Rp 1 juta, totalnya mencapai Rp 3,7 juta. Sehingga kekurangannya tak banyak.
“Sebelum dipindahpun itu kebutuhan pendidikan masih kurang sekian juta. Dengan dipindahkan ke provinsi kan tidak ada BOS kota lagi hanya BOS Pusat dan BOS Provinsi berarti kekurangannya kan lebih besar," bebernya. Kekurangan itulah yang nantinya dibebankan ke orangtua siswa.
Tinggal mekanisme pembayarannya apakah per bulan atau per semester. Lalu apakah dipukul rata, atau menggunakan subsidi silang antara yang mampu dan kurang mampu. Itu yang nanti diatur dalam pergub. Lantas bagaimana dengan SD dan SMP? Muhaimin menegaskan bahwa dalam undang-undang, pendidikan dasar menjadi kewajiban pemerintah.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
