Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Agustus 2017 | 17.52 WIB

Tolak Full Day School, PBNU Instruksikan Seluruh Nahdliyin Gelar Aksi

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tetap pada pendiriannya menolak kebijakan full day school (FDS). Bahkan, PBNU telah menginstruksikan seluruh pengurus lembaga dan badan otonom Nadhlatul Ulama (NU) melakukan unjuk rasa.


Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini menegaskan bahwa Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 sama sekali tidak menyinggung secara serius implementasi penguatan pendidikan karakter, sebagaimana yang dikampanyekan kementerian tersebut.


"Ini malah cenderung terfokus mengatur kebijakan soal jam sekolah. Penguatan karakter tidak bisa secara serta merta disamakan dengan penambahan jam belajar," kata Helmy lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (9/8).


Tak hanya itu, Helmy juga menegaskan jika kebijakan sekolah lima hari dan delapan jam belajar yang dibuat Menteri Muhadjir Effendi itu akan menggerus eksitensi Madrasah Diniyah (Madin).


Padahal, menurut Helmy, selain Pondok Pesantren, Madin merupakan tulang punggung yang membentengi persemaian paham dan gerakan radikalisme.


"Ironis jika lembaga yang menjadi harapan untuk membangun karakter tunas-tunas bangsa justru malah diusik dan diancam eksistensinya," tegas Helmy.


Atas dasar itu, PBNU menginstruksikan kepada seluruh pengurus lembaga NU dan pengurus organisasi badan otonom NU untuk menolak kebijakan tersebut.


Berikut isi intruksi PBNU:


1. Melakukan aksi dan menyatakan sikap menolak Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dan kebijakan-kebiajakan lain yang merugikan pendidikan di Madrasah Diniyah.


2. Mendesak pemerintah di masing-masing tingkatan (Gubernur/Bupati/Walikota) untuk menolak Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, pendidikan Madrasah Diniyah.


3. Melakukan upaya-upaya lain di masing-masing wilayah untuk menolak Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dan kebijakan yang merugikan pendidikan Madrasah Diniyah, demi menjaga harga diri dan martabat Nahdlatul Ulama.


Intruksi tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 1460/C.I.34/08/2017 yang ditandangani oleh Rais Aam PBNU KH Ma'ruf Amin, Katib Aam PBNU KH Yahya C Staquf, Ketum PBNU Said Aqil Siradj, dan Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini.

Editor: Imam Solehudin
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore