Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Agustus 2017 | 03.25 WIB

Permendikbud no 23/2017 Lahir Demi Melindungi Hak Kaum Guru

ilustrasi guru SD - Image

ilustrasi guru SD

JawaPos.com - Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 23/2017 tentang hari sekolah sebagai upaya pemerintah untuk melindungi hak para guru.


Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Eksponen Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Izzul di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).


Izzul menganggap aturan hitungan jam mengajar bagi guru akan diubah menjadi hitungan hari kerja dalam kebijakan baru tersebut. Jadi yang selama ini model seperti SKS, maka dengan kebijakan ini diubah modelnya menjadi 5 hari kerja, perharinya 8 jam.


Menurut Izzul, selama ini banyak persoalan yang dikeluhkan guru dengan aturan jam mengajar yang dipakai. Sehingga aturan dalam kebijakan baru ini dianggapnya sebagai solusi untuk menjawab keluhan tenaga pengajar.


"Ketika dia tidak memenuhi jumlah jam mungkin menjadi persoalan ketika sertifikasi, jadi (kebijakan) ini untuk menjawab persoalan yang banyak dihadapi guru" jelas Izzul.


Karena itu, dia menilai sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak permendikbud tersebut sangat berlebihan. 


Apalagi, kata Izzul, ada yang mengaitkan kebijakan adalah desakan dari Muhammadiyah yang didasarkan karena Mendikbud Muhadjir Effendi merupakan salah satu pengurus Muhammadiyah.


"Dikeluarkannya Permendikbud Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah sama sekali tidak ada didalamnya kepentingan Muhammadiyah atas kebijakan tersebut," pungkas Izzul.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore