Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Agustus 2017 | 23.54 WIB

Polisi Cokok Penjual Kosmetik yang Nyambi Dagang Dumolid

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Jajaran Polsek Mampang menangkap seorang pria bernama Mohammad Renaldy (23). Dia adalah pedagang di toko kosmetik yang menjual sejumlah obat terlarang tanpa izin.


Kapolsek Mampang Kompol Syafi'i mengatakan, pelaku berkedok jualan kosmetik untuk menjual obat-obat yang memerlukan resep dokter itu. "Tidak ada petunjuk toko jualan apa. Tapi, orang tahunya dia (tersangka) jualan kosmetik," kata dia, Rabu (9/8).


Dia menuturkan, pelaku dibekuk ketika berada di tokonya, Jalan. Haji Terin, RT. 07/03, Cinere, Depok, Rabu (9/8) dinihari. Penangkapan ini adalah pengembangan dari laporan warga yang mengeluhkan aktivitas terlarang tersangka.


Pasalnya, Renaldy kerap bertransaksi mengedarkan obat-obatan terlarang yang harusnya dijual dengan resep dokter. "Pelaku kami tangkap karena mengedarkan obat psikotropika golongan empat," kata dia lagi.


Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa obat tak berizin. Di antaranya, 12 butir obat penenang jenis Dumolid, 4.510 butir Tramadol, 2.300 butir Trihex, 137 butir Lorazepam, dan 36 butir Aprazolam.


Menurut Syafi'i, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari kenalannya di wilayah Tangerang. Saat ini polisi tengah menelusuri pihak yang diduga mendistribusikan obat tersebut ke tersangka.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 60 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 10 miliar.


"Untuk mengecek keasliannya, seperti Dumolid, kami sudah kirim sampel ke BNN, BPOM, dan Puslabfor," tukas dia. 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore