Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Agustus 2017 | 16.17 WIB

Lelaki Itu Masuk Rumah Ketika Julaiha Tertidur Pulas, lalu...

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Aparat Polsek Bengkayang meringkus bocah laki-laki berinisial PR, 16. Dia nekat melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat). Warga Dusun Sedate, Desa Setia Budi, Bengkayang itu langsung digelandang ke Mapolsek.


Tersangka PR membobol rumah kontrakan di Jalan Swadaya, Bumi Emas, Bengkayang, Kamis (3/8) sekitar pukul 20.00. Bocah bawah umur itu diringkus polisi, Senin (7/8) di counter handphone Jalan Jerendeng Bengkayang.


“Penangkapan itu berawal dari laporan korban Julaiha, 23, warga Jalan Swadaya, Bumi Emas, Bengkayang dengan laporan polisi nomor: LP/85/B/ VIII/2017.Sek Bky tanggal 3 Agustus 2017. Kemudian anggota mendatangi TKP mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, akhirnya tersangka pun kita ringkus,” kata Kapolsek Bengkayang Iptu Dhanie Sukmo kepada Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Selasa (8/8).


Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka PR masuk ke rumah kontrakan Julaiha melalui pintu belakang lantai dua dengan cara memanjat. Pintu tersebut tidak dikunci. Tersangka leluasa masuk ke dalam kamar Julaiha, Misnati, Sepina dan Nini. Keempat wanita tersebut tidur pulas di kamarnya masing-masing. PR mengambil empat unit handphone merek Oppo milik keempat wanita tersebut dan dompet yang berisikan sejumlah uang. Kemudian tersangka kabur melalui pintu depan.


“Uang hasil curian tersebut digunakan tersangka untuk berfoya-foya. Uang sudah habis, satu unit handphone dijual tersangka di Kota Singkawang,” ungkap Iptu Dhanie.


Tersangka PR tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap petugas. Dari tangannya disita tiga unit handphone merek Oppo. “Kami masih mencari barang bukti yang dijual tersangka di Kota Singkawang,” ujar Iptu Dhanie.


Setelah diinterogasi, ternyata PR juga melakukan pencurian di rumah kontrakan Jalan Swadaya, Kelurahan Bumi Emas. Dia mencuri lima tabung gas elpiji 3 Kg milik Anggong, pemilik kantin di RSUD Bengkayang.


“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Iptu Dhanie.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore