Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Agustus 2017 | 21.28 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembakaran Joya di Bekasi

Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono - Image

Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono

JawaPos.com - Setelah melakukan penyidikan mendalam, Polres Kabupaten Bekasi akhirnya menetapkan dua tersangka di kasus pembakaran M Alzahra atau Joya (30) di Kampung Muara Bakti RT 12 RW 07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Keduanya adalah NMH dan SH yang masing-masing berprofesi wiraswasta dan sekuriti.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah mereka memeriksa delapan orang saksi. “Dua sudah menjadi tersangka, NMH perannya menendang di perut sekali dan di punggung dua kali. Kemudian SH menendang punggung dua kali,” kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (7/8).


Saat ini mereka masih mengembangkan pelaku lainnya yang terlibat, karena diyakini jumlah pelaku yang terlibat lebih dari dua orang. "Kami masih mengembangkan pelaku lain, yang bawa bensin dan korek, masih kami pengejaran. Dari kasus itu yang Pasal 170 ya yang menyebakan meninggal sudah dua orang kami tersangka,” sambung dia.


Sebelumnya, Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adisaputra mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi dan melihat insiden pembakaran itu.


"Sejauh ini sudah ada tujuh orang saksi yang ada di lokasi kami periksa. Semuanya masih saksi," kata dia ketika dikonfirmasi, Minggu 6/8).


Dia mengaku bahwa pengungkapan kasus ini tidak mengalami kesulitan. Tapi memang memerlukan proses agar bisa terungkap.


"Langkah selanjutnya, kami tangani betul masalah pengeroyokan itu. Intinya sudah kami sambangi, kita berikan rasa simpatik. Biar bagaimanapun juga, orang yang diduga sebagai pelaku ini adalah korban amuk massa," papar dia.


Mereka juga menyarankan kepada pihak keuarga korban untuk membuat laporan polisi atas peristiwa itu sebagai dasar penyelidikan.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore