Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Agustus 2017 | 21.00 WIB

Tegas! Lima Rekomendasi YLKI Atas Kasus Acho

Muhadkly MT alias Acho saat di Polda Metro Jaya - Image

Muhadkly MT alias Acho saat di Polda Metro Jaya

JawaPos.com - Hati-hati mengeluh di dunia maya jika tak mau bernasib sama seperti Prita Mulyasari dan baru-baru ini dialami Muhadkly MT alias Acho, seorang komika. Acho, dipolisikan oleh pengembang Green Pramuka akibat curhat dan mengeluh di media sosial atas pelayanan apartemen tersebut.


"Memang pengaduan penghuni apartemen dan perumahan serupa sudah banyak terjadi. Bahkan datanya menduduki ranking kedua (18 persen), dari total pengaduan di YLKI," ungkap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, dalam keterangan tertulis, Senin (7/8).


Terhadap fenomena ini, YLKI meminta dan merekomendasikan lima hal. Desakan paling utama disampaikan untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).


1. Agar Kementerian PUPR dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Perumahan, harus tegas menyikapi pelanggaran hak konsumen (penghuni) yang dilakukan oleh pengelola dan pengembang. Kementerian PUPR dan Pemprov DKI tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap maraknya pelanggaran konsumen oleh pengelola atau pengembang apartemen.


"YLKI mendesak Dinas Perumahan Pemprov DKI untuk proaktif memfasilitasi mediasi antara konsumen dengan developer, untuk dapat dicari penyelesaian di luar pengadilan (out of court setlement)," kata Tulus.


2. Mendesak Kementerian PUPR untuk mereview semua klausula yang dibuat oleh pengembang/pengelola, baik klausula dalam PPJB/AJB rumah susun dan klausula dalam kontrak pengelolaan. Klausula baku adalah hal yang dilarang dalam UU Perlindungan Konsumen


3. Hentikan segala bentuk intervensi pengelola atau pengembang dalam pembentukan P3SRS dan pengelolaan. Intervensi yg biasa dilakukan oleh pengelola biasanya melalui tekanan psikis, diskriminasi perlakuan, hingga perampasan HAM konsumen. Pengelola idealnya ditunjuk dan dipilih oleh P3SRS.


"Jadi akan profesional dan tunduk perintah P3SRS bukan sebaliknya. Depelover hanya setengah hati untuk melepas pengelolaannya," jelasnya.


4. YLKI mendesak semua pengembang perumahan atau apartemen untuk menjunjung tinggi etika dalam bisnis, dan mematuhi regulasi, termasuk regulasi dibidang konsumen, khususnya dalam berpromosi, beriklan. Jangan membius dengan janji-janji yang bombastis, irasional, dan bahkan manipulatif.


5. Kepada masyarakat konsumen, terhadap kejadian ini, jangan menyurutkan niatnya untuk bersikap kritis. Namun konsumen tetap harus waspada dan hati-hati, misalnya, tetap berkomunikasi dengan pihak pelaku usaha atau pengelola, sebelum kasusnya ditulis di media sosial.


"Dan dari sisi fakta hukum, yang disampikan konsumen adalah bukan fiktif, hoax," tutupnya.

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore