Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Agustus 2017 | 19.39 WIB

Begini Gaya Komika Acho Ketika Hendak Dilimpahkan ke Jaksa

Komika Muhadkly Acho - Image

Komika Muhadkly Acho

JawaPos.com - Tersangka kasus pencemaran nama baik yakni Komika Muhadkly Acho hadir di Polda Metro Jaya. Dia bakal menjalani tahap dua yakni pelimpahan berkas dan tersangka serta barang bukti dari Polda Metro ke Jaksa.


Hadir bersama seorang kuasa hukumnya, Acho terlihat santai. Dengan kemeja biru langit, dia juga tampak klimis.


Kepada wartawan dia mengaku bahwa polisi belum pernah menerangkan soal kerugian yang diderita apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, atas curahan hati tulisan sang komika di media sosial.


Meski begitu, Acho memastikan polisi pernah menyebut pihak apartamen merugi. "Saya pernah dikasih tahu kalau tulisan saya menimbulkan kerugian. Mungkin dari keterangan pelapor kali ya," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (7/8).


Lanjut dia menerangkan, saat itu penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang memeriksanya hanya menyebutkan bila akibat tulisannya di medsos, apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat mengalami kerugian.


Namun polisi tak menjelaskan di kata-kata bagian mana sehingga apartemen Green Pramuka City jadi mengalami kerugian akibat tulisannya itu. "Katanya timbulkan kerugian. Katanya penjualannya turun," tutur dia.


Sebelumnya, kasus yang menimpa aktor sekaligus stand up comedian ini berawal dari tulisannya mengenai apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen itu sejak 2014 itu kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.


Namun tulisan itu justru bermuara di Polda Metro Jaya. Acho dilaporkan telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP oleh Danang Surya Winata selaku Kuasa Hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola apartemen Green Pramuka City.


Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore