Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Agustus 2017 | 18.56 WIB

Tunggakan Satu Penghuni Rusuwana Jakarta Capai Rp 20 Juta

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Tingginya nilai tunggakan yang menjadi piutang dari Pemprov DKI Jakarta atas nilai sewa rumah susun (rusunawa) tidak terlepas dari kebiasaan penghuni yang berlarut-larut menunggak. Seorang penghuni bisa menanggung utang tunggakan sewa mencapai Rp 20 juta.


Nilai tunggakan itu gabungan antara denda dan nilai pokok tunggakan. Besaran nilai denda atas tunggakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111/2014 yakni 2 persen pada setiap bulannya.


"Utang itu, sesuai Pergub dihitung dendanya. Itu yang bikin membengkak. Kami gak mungkin hilangkan denda," ujar Kabid Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, Senin (7/8).


Berdasarkan data, kata Meli, tak jarang denda lebih besar dari tunggakannya itu sendiri. Seorang penyewa menunggak uang sewa selama lima bulan. Lantas tunggakan itu dikalikan 2 persen. Itulah dendanya. "Bisa kebayang berapa dendanya. Jadi ada yang kadang-kadang utang dia itu dendanya melampaui daripada nilai pokoknya," ujar Meli.


"Saya kalau melihat datanya, utangnya penyewa bisa Rp 15 juta. Dendanya 20 juta, secara totalitas besar sekali," tambahnya.


Besarnya nilai tunggakan ini, sebut Meli, warga diperkirakan berutang sejak 2014 lalu itu membuat mereka semakin kesulitan melunasi utangnya.


Meli mengatakan, pada 2013, pihak Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta sudah pernah melakukan pemutihan sebesar Rp 1,5 miliar untuk mengurangi tunggakan. Namun, setelah itu tunggakan kembali membengkak.


"Kami prediksi ini utang dari 2014-2017 karena 2013 sebelumnya kita sudah lakukan pemutihan, itupun sulit prosesnya. 1,5 M (rupiah) kita ajukan untuk pemutihan," sebutnya.


Lebih lanjut Meli mengatakan, akan mengajukan revisi perubahan Pergub Nomor 111/2014 itu. Nantinya, denda 2 persen akan dihitung rata selama dilakukannya tunggakan. Hal tersebut untuk mencegah pembengkakan utang.


"Kami sedang ajukan revisi perubahan. Kita akan hitung flat 2 persen dari semua total tunggakan dia," kata Meli.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore