
Ilustrasi
JawaPos.com - Aparat Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap pasangan suami istri (pasutri), BS (64) dan istrinya U (43). Keduanya dibekuk di Jalan M Taher, Kamis (3/8), dalam kasus peredaran narkoba.
Dari pengkuan BS, ia bersama istri ke empatnya tersebut hanya kurir rumahan. Biasanya, pengedar memberikan sejumlah narkotika jenis sabu untuk kemudian dijual kembali dalam paket kecil. Penjualan menggunakan sistem pencandu, datang ke rumahnya untuk mengambil pesanan sabu.
"Orang mengambil ke rumah, baru satu bulan ini berjualan," ujar BS, kakek bercucu empat ini, dikutip dari Prokal (Jawa Pos Group), Minggu (6/8).
Dalam setiap penjualannya, BS mengaku diupah Rp 50 ribu. Setiap hari para pencandu datang ke rumahnya untuk mengambil paket. Terkadang juga dia mengonsumsi sedikit sabu tersebut untuk dirinya sendiri.
"Jelas tobat. Saya menyesal. Begitu ketangkap baru penyesalan. Penyesalan selalu datang belakangan," ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengatakan, dari tangan kedua pasutri tersebut, pihaknya mengamankan 12 paket sabu seberat total 5,23 gram dan uang Rp 662 ribu hasil penjualan, serta seluler.
"Mereka ini merupakan target operasi kita. Terungkap saat ada laporan dari masyarakat ke kita," katanya.
Kariatmono menuturkan, BS berprofesi sebagai pekebun. Hasil dari penjualan barang haram tersebut untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Sang istri merupakan kurir yang bertugas mengantarkan sabu kepada para pembeli.
"Kalau keuntungan untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari," ungkapnya.
Menurut Kariatmono, saat penggeledahan di rumah pelaku, barang haram tersebut ditemukan dalam jaket kulit berwarna hitam yang digantung di kamar mandi. Sabu itu merupakan barang titipan dari seseorang berinisial P, target operasi polisi.
"Sabu yang ditemukan merupakan titipan dari P, namun gerak cepat kita untuk melakukan upaya paksa bocor. Pelaku kabur. Saat ini masih kita kejar," jelas Kariatmono.
Kedua pasutri tersebut bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
