Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Agustus 2017 | 22.15 WIB

First Travel Harus Bayar Refund Tanpa Potongan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - First Travel diminta untuk tidak lepas tangan terhadap persoalan umrah bermasalah, setelah izin usahanya haji dan umrahnya dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag).


Kabid Humas Kemenag, Rosidin Karidi mengatakan, berdasar surat yang telah dikeluarkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, First Travel wajib melakukan refund kepada kepada para calon jamaah umrahnya.


"First Travel berkewajiban mengembalikan seluruh biaya yang sudah mendaftar kepada jamaah," ujar Rosidin kepada JawaPos.com, Sabtu (5/8).


Dia menyebut, jika First Travel tetap akan memberangkatkan para calon jamaah umrahnya, maka jamaah itu pemberangkatannya harus dilimpahkan ke penyelenggara umrah lain. Karena First Travel sudah dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan haji dan umrah.


"Melimpahkan jamaah yang sudah mendaftar itu kepada penyelenggara lain tanpa menambah biaya apapun," katanya.


Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tertanggal 1 Agustus 2017, Kementerian Agama mencabut izin penyelenggaraan perseroan terbatas PT First Anugerah Karya Wisata sebagai PPIU. PT First Anugerah Karya Wisata boleh menyanggah surat tersebut maksimal 14 hari setelah surat diterima.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore