Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Agustus 2017 | 20.35 WIB

Ini Alasan Pemerintah Cabut Izin First Travel

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Kementerian Agama resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).


Menurut Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki, sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.


Kata dia, pencabutan izin dilakukan karena PT First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 ihwal Penyelenggaraan Ibadah Haji.


"Atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP yang sama," ujar Mastuki dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (5/8).


Ditambahkan Mastuki, pelanggaran yang dilakukan First Trevel tersebut karena adanya penelantaran jemaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat.


"Sehinga mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateri yang dialami jamaah umrah,” sambungnya.


Dia berharap berharap masyarakat, khususnya calon jamaah umrah tetap tenang. Sebab, meski izinnya telah dicabut, hal itu tidak berarti menghilangkan kewajiban PT. First Travel melakukan refund.


“Mereka tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada PPIU lain tanpa menambah biaya apapun,” tegasnya.


“Kemenag sesuai dengan amanat undang-undang akan terus berupaya memberikan layanan, pembinaan, dan perlindungan,” tambahnya.


Seperti diketahui, PT First Anugerah Karya Wisata terdaftar sebagai PPIU di Kementerian Agama sejak mengkantongi Keputusan Dirjen PHU Nomor: D/746 Tahun 2013, beralamat di Jl. Radar Auri No. 1 Cimanggis Depok, Jawa Barat.


Mereka membuka kantor pelayanan di dua tempat, yakni GKM Green Tower Lantai 16, Jl. TB Simatupang Kav 89G, Jakarta Selatan dan Gedung Atrium Mulia Suite 101 Jl. HR Rasuna Said Kav B10-11 Jakarta Selatan.


Izin tersebut sempat diperpanjang dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama Nomor 723 Tahun 2016. Bertindak sebagai Direktur Utama Andika Surachman dan Siti Nuraida Hasibuan selaku Komisaris Utama.


Kisruh penyelenggaraan umrah oleh First Travel mulai mengemuka ketika terjadi kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret 2017 lalu.
Dalam kejadian itu jamaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta. Sejak saat itu, kata Mastuki, Kementerian Agama telah melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah.


Upaya klarifikasi pertama kalinya dilakukan tanggal 18 April 2017, namun pihak manajemen tidak memberikan jawaban. Selain itu, setidaknya sudah empat kali diupayakan mediasi antara jemaah dengan First Travel.


Namun upaya tersebut tidak berbuah hasil dikarenakan pihak First Travel bersikap tertutup dan kurang kooperatif.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore