Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Agustus 2017 | 13.47 WIB

Pelaku Sembunyikan Sabu di Dalam Celana Dalam

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pria inisial MFN warga negara Kenya ditangkap petugas gabungan kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Bareskrim Polri. Dia menyembunyikan sabu di balik celana dalam dan di pencernaanya. Dari tersangka, petugas sita lebih 96 kapsul berisi sabu.


Kepala Kantor Bea dan Cukai Erwin Situmorang mengatakan, kasus ini terungkap setelah Minggu (9/7) petugas KPU Tipe C Bandara Soetta mencurigai seorang lelaki berkulit gelap teridentifikasi berasal dari Kenya tiba di terminal 2D.


Petugas langsung melakukan pemeriksaan pada seluruh bagian tubuhnya. Benar saja didapati sabu seberat 305 gram yang disembunyikan di balik celana dalam. Dari hasil pemeriksaan, MFN masih menyimpan sabu dalam pencernaannya.


“Ada 26 kapsul berisi sabu seberat 305 gram yang di sembunyikan tersangka di balik celana dalamnya,” ungkap Erwin.


Selain 26 kapsul tadi, tersangka rupanya masih menyimpan 70 butir kapsul berisi sabu di dalam pencernaanya. 70 butir kapsul berisi sabu itu dikeluarkan secara paksa dari duburnya secara bertahap.


Dalam mengembangkan kasus ini, petugas bea cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Pengembangan dilakukan dengan cara control delivery untuk mengetahui kepada siapa barang laknat itu akan dikirim pria Kenya itu.


Kombes Enggar dari Bareskrim Polri bersama anggotanya kemudian bergerak menuju ke sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara setelah mendapat instruksi dari Frank, bos MFN yang menetap di Gana.


Tetapi, pengembangan yang dilakukan kurang berjalan mulus lantaran sang big bos MFN yang berada di Gana mengubah strateginya. Pengungkapan pun berhenti hanya sampai MFN selaku kaki tangan sindikat Sabu jaringan Gana.


Dalam kasus lain, petugas gabungan kantor bea dan cukai bandara Soetta dan Bareskrim Polri juga menangkap tiga wanita asal Indonesia anggota sindikat narkotika dari Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka masing-masing berinisial Y, S dan A.


Dari mereka, petugas sita 3 butir kapsul berisi sabu seberat 609 gram yang disembunyikan dalam pembalut. Atas perbuatannya, baik warga Kenya dan tiga wanita asal Indonesia penyelundup sabu tersebut diancam hukuman maksimal mati.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore