Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Agustus 2017 | 15.59 WIB

Khilaf Pakai Duit Negara, Oknum Kepala SMK Kualat

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Seorang kepala sekolah di Kabupaten Subang berinisial AT, harus berurusan dengan pihak kejaksaan. Dia diduga telah menyalahgunakan dana bantuan sekolah senilai Rp 250 juta.


Saat ini, AT telah berstatus tersangka.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subang, Bagas Sasongko SH mengatakan, AT tercatat sebagai kepala sekolah tingkat SMK di Kecamatan Cijambe. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AT juga harus menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri Subang.


“Kami terus tegakan supermasi hukum untuk mencegah adanya pelanggaran,” ujar Bagas dilansir Pasundan Ekspres (Jawa Pos Grup), kemarin (4/8).


Senada, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Subang, Taufik Effendi mengungkapkan, AT diduga telah menyalahgunakan bantuan dana pendidikan dari Kemendikbud pada tahun 2016 lalu senilai Rp250 juta.


Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun ruangan praktek siswa.


“Bantuan dana pendidikan tersebut disalurkan melalui Dikdasmen,” jelasnya.


Dijelaskan Taufik, sebelum ditahan, tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan.


“Selama ini tersangka kooperatif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, dan membuka perkara dengan terang benderang,” tandasnya.


Dikatakan Taufik, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan saat ini sedang dihitung oleh BPKP.


“Tersangka melakukan penyimpangan sebesar Rp250 juta lebih,” ungkap Taufik.


Saat ini, kata Taufik, tersangka sudah ditahan selama 20 hari kedepan. Pihaknya juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.


Sementara dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa buku rekening dan dokumen bantuan dana. Bahkan diantaranya terdapat beberapa dokumen yang dipalsukan tandatangannya.


Sementara itu tersangka AT tak banyak berkomentar. Namun demikian AT mengaku khilaf. Ia pun mengakui perbuatannya. Mengenai pemalsuan tanda tangan pada dokumen, itu dilakukan dengan tujuan agar bantuan cepat terealisasi.


“Ya maaf segitu aja,” tuturnya.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore