Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Agustus 2017 | 15.56 WIB

Ciptakan Nasionalisme, Wali Kota "Paksa" Warga Kibarkan Merah Putih

Pedagang bendera di kawasan Jalan Sudirman Pekanbaru merapikan bendera yang akan dijualnya. - Image

Pedagang bendera di kawasan Jalan Sudirman Pekanbaru merapikan bendera yang akan dijualnya.

JawaPos.com - Agustus merupakan bulan penuh kemeriahan bagi Indonesia. Maka setiap warga dan perkantoran wajib mengibarkan bendera merah putih. Hal itu sebagai cara untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan itu.


Berangkat dari itu pimpinan Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran No.100/Potda-193/VII/2017. Isinya tentang seluruh bangunan di Kota Pekanbaru diminta untuk memasang bendera merah putih mulai dari tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus mendatang.


Sayangnya surat edaran ini belum sepenuhnya diindahkan. Jangkan warga sipil biasa, kantor organisasi pemerintahan pun masih banyak yang belum mengibarkan sang merah putih.


Plh Sekretaris Kota (Seko) Pekanbaru Azwan menuturkan, atas kondisi ini, pihaknya berencana akan membentuk tim gabungan bersama instansi lainnya. Seperti TNI, Kepolisian serta Satpol PP untuk mendatangi kantor atau rumah warga.


"Kami akan bentuk semacam razia. Pembicaraan ini yang sedang kami progres bersama instansi lainnya. Karena imbauan yang dikeluarkan Pak Wali berdasarkan edaran dari Sekretariat Negara (Setneg). Memang aga sedikit memaksa," ujar Azwan seperti yang dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group), Jumat (4/8).


Nantinya tim itu melakukan razia dan mendatangi langsung warga yang belum memasang bendera merah putih. Di sana tim akan menanyakan alasan kenapa tidak memasang bendera.


Sekaligus memberikan sosialisasi bahwa sesuai dengan edaran Setneg mulai 1 sampai 31 Agustus harus memasang bendera merah putih. "Ya ga ada sanksi. Karena kan rasa nasionalisme tidak bisa dipaksakan. Kecuali untuk kantor Pemerintahan," ungkapnya.


Begitu juga nanti tim gabungan jika mendapati kantor pemerintahan tidak memasang bendera, maka pihaknya akan langsung memberikan teguran kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Dia pun mencontohkan, jika pada razia nanti ada Kantor Lurah yang tidak memasang bendera maka pihaknya akan memanggil Lurah bersangkutan. Menyuruh memasang bendera dan langsung memberikan teguran secara tertulis.


Karena edaran yang disebar oleh Wali kota Pekanbaru sudah diedarkan ke seluruh instansi yang ada di Pemerintah sejak lama. "Kalau lah mereka itu instansi vertikal seperti contoh, ya, kantor kemenag, kami akan langsung laporkan ke atasan mereka. Ke Menteri Agama. Begitu seluruhnya," kata Azwan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore