Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Agustus 2017 | 03.59 WIB

Diduga Tilep Dana Pembangunan, Kepala Desa Dilaporkan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com – Kepala Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Batang, Subagyo, bakal berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang. Pasalnya, Subagyo dilaporkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalipucung Kulon atas dugaan tindak pidana penyelewengan Dana Desa (DD) tahap satu dan dua tahun anggaran 2016.


Ketua BPD Kalipucung Kulon, Abu Saeri mengatakan, dia juga dilaporkan telah menyalahgunanakan wewenang penggunaan dana desa. Menurutnya, kades diduga melakukan penyelewengan dana desa dan menyalahgunakan wewenang.


"Dia tidak mengikuti aturan dalam penggunaan dana desa. Seharusnya ada step-step dalam penggunaan dananya. Tapi oleh oknum Kades ini, dana desa dikendalikan sendiri. Tanpa melalui persetujuan pihak pihak terkait,” ujar Abu Saeri, Selasa (2/8).


Diketahui, jumlah DD pada tahap pertama yang digelontorkan pemerintah kepada Desa Kalipucang Kulon sebesar Rp362 juta. Sedang untuk tahap kedua, pemerintah kembali menggelontorkan dana sebesar Rp198 juta.


“Semua penggunaan dana desa dikendalikan sendiri. Seharusnya dana desa tersebut dipegang oleh Bendahara Desa, oleh Kades diminta semua. Perpindahan dana desa dari bendahara ke Kades tersebut tertuang dalam surat pernyataan dan disaksikan oleh sekertaris desa pada 16 Agustus 2016 dengan alasan demi keamanan,” terangnya.


Namun, seiring berjalannya pelaksanaan pembangunan perbaikan sarana publik yang dikerjakan oleh Kades, terdapat kejanggalan. Diduga Kades telah melakukan pemangkasan biaya anggaran. Sehingga pengerjaan pembangunan tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


“Banyak kekurangan fisik yang ia kerjakan. Seperti pembangunan drainase, pembangunan talud, dan pembangunan rabat beton," kata dia dilansir Radar Pekalongan (Jawa Pos Group).


"Terlebih, dana desa sebesar kurang lebih Rp191 juta telah digunakan oleh Kades untuk kepentingan pribadi. Kades ini telah mengakuinya dan membuat pernyataan, bahwa ia telah menggunakan dana desa tersebut. Dan saat ini Kades tersebut baru bisa mengembalikan dana desa yang ia gunakan sejumlah Rp91 juta,” bebernya.


Dengan adanya penemuan berbagai masalah penggunaan dana desa di Desa Kalipucang Kulon tersebut, BPD setempat melaporkannya ke Kejari Batang. Bahkan, kini Kejari Batang telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap beberapa perangkat desa untuk dijadikan saksi.


“Besok (hari ini-red) Kamis, ada empat orang yang dipanggil oleh Kejari Batang untuk dimintai keterangan. Empat orang tersebut diantaranya, Kades, Sekertaris Desa, Bendahara Desa dan Kepala Kecamatan Batang,” tandasnya.


Beredar kabar di lapangan, oknum Kades ini telah menggunakan dana desa untuk keperluan pribadinya. Seperti membangun garasi rumah, membeli alat molen (pengaduk semen), membayar utang dan digunakan untuk menggelar hajat. Namun kepastian kabar tersebut baru akan terkuak atau terbukti setelah melalui penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Kejari Batang.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore