Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Agustus 2017 | 23.41 WIB

Gerebek 2 Toko, Polisi Sita Ribuan Botol Miras

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Polsek Tebet seminggu terakhir gencar melakukan razia penyakit masyarakat. Hasilnya tak tanggung-tanggung ribuan botol minuman keras (miras) diangkut hasil dari penggrebekan sejumlah warung penjual miras dilokasi Selasa (1/8) malam hingga Rabu (2/8) dini hari.


Kapolsek Tebet Kompol Maulana J Karepesina mengatakan, bersama anggota menyisir sejumlah titik yang dicurigai. Ketika memeriksa sebuah toko bernama Anggota Jaya di Jalan Tebet Barat Dalam Raya, No 36, Kelurahan Tebet Barat, polisi menemukan tumpukan miras ilegal berbagai merek yang disembunyikan penjualnya.


Tidak jauh dari toko itu, polisi juga mencurigai sebuah toko lain No 92 yang ditengarai juga menjual miras tanpa izin. Pemilik toko kalang kabut saat puluhan aparat menyambanginya dan menanyakan dimana dia menyimpan miras yang kerap dia perdagangkan.


"Total miras yang kami amankan jenis Anggur sebanyak 220 botol, Bir 126 botol dan Vodka 24 dengan total 370 botol," tegas Kompol Malang kepada Indopos (Jawa Pos Group).


Dalam razia itu polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik bisnis ilegal itu, yakni Hasan, 25, dan Yaqub, 29. "Barang bukti dan pemilik dibawa ke Polsek Tebet untuk dimintai keterangan," kata dia.


Maulana memastikan pihaknya tidak akan berhenti memberangus peredaran miras ilegal maupun narkoba di kawasan Tebet untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusifitas kawasan itu. "Sebab tidak sedikit kejahatan maupun kecelakaan lalu lintas yang bermula dari aksi mabuk-mabukan maupun penggunaan narkoba," tegas dia.


Sementara itu, Senin 31 Juli 2017, pukul 14.30 WIB, di Jalan Pemukiman, Kelurahan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. Petugas Polsek Tebet melaksanakan Operasi Pekat dengan sasaran premanisme dan miras dengan jumlah 10 personel. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap rumah tinggal yang menjual miras tanpa ijin atasnama Sukartini, 52.


Dari operasi miras tersebut petugas mengamankan anggur Rajawali 10 botol, Ciu 32 botol dalam kemasan botol Aqua. Sebab jajaran Polsek Tebet Jakarta Selatan, menggerebek warung penjual minuman keras di wilayah Tebet, Sabtu (29/7) sekitar pukul 22.00 WIB - pukul 23.00 WIB, di Warung Tina dan Warung Wong di Jl. Manggarai Selatan, Kel. Bukit Duri, Kec. Tebet, Jakarta Selatan.


Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore