Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Agustus 2017 | 22.45 WIB

Definisi Beras Bersubsidi Harus Jelas

Beras Maknyuss produksi PT IBU - Image

Beras Maknyuss produksi PT IBU

JawaPos.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan TW, Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) sebagai tersangka. PT IBU diduga berbuat curang karena menyebabkan disparitas harga beras yang begitu tinggi. Sedangkan prosesnya dianggap menyalahi karena prosesnya melalui subsidi pemerintah. Namun, hingga saat ini definisi beras bersubsidi dinilai masih rancu.


Catatan Kementerian Pertanian, beras IR 64 di gudang PT IBU berasal dari gabah VUB di antara varietas IR64 yang turunannya antara lain Ciherang, Mekongga, Situ Bagendit, Cigeulis, Impari, Ciliwung dan Cibogo. Total VUB yang digunakan petani sekitar 90 persen dari luas panen padi 15,2 juta hektar setahun. Beras IR selalu menjadi primadona di kalangan petani.


Akibatnya seringkali diistilahkan varietas unggul baru itu adalah sejenis IR. Apapun varietasnya, petani umumnya menyebutnya benih jenis IR. Hampir seluruh beras kelas medium dan premium itu berasal dari gabah varietas Varietas Unggul Baru (VUB) yang diproduksi dan dijual petani kisaran Rp 3.500-4.700 per kilogram gabah. Gabah diolah atau digiling menjadi beras di petani berkisar Rp 6.800-7.000 per kilogram. Petani menjual beras berkisar Rp 7.000 per kilogram dan penggilingan atau pedagang kecil menjual Rp. 7.300 per kilogram ke Bulog (HPP Beras).


“Varietas beras itu banyak, termasuk IR 64, tiap jenis juga berbeda masa panennya. Puluhan jenis varietas padi. Yang dirilis secara resmi oleh Kementan juga banyak. Dari sisi benih ada benih yang diproduksi oleh perusahaan benih BUMN, ada yang dari hasil penangkaran sendiri. Untuk IR 64, saya tak tahu persis seperti apa. Ada sebagian disubsidi pemerintah atau bagaimana,” kata Pakar Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) Nur Mahmudi Ismail kepada JawaPos.com, Kamis (3/8).


Peneliti Utama di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ini menilai ada sebagian petani yang memang menerima bantuan benih atau ada juga yang tidak, tergantung kelompok petaninya. Sebagian juga digelontorkan pupuk bersubsidi, namun ada juga yang tidak.


“Beras IR 64, ada sebagian bantuan, ada yang bisa mandiri. Itu memang sudah varietas lama. Karena itu, definisi subsidi harus jelas dulu. Misalnya ada petani terima subsidi benih, ada petani terima subsidi alat pertanian. Pada orang seperti ini, kalau gabah dihasilkan, dijual, kalau sudah begitu apakah ini dianggap menjadi padi bersubsidi?,” jelasnya.


Kemudian setelah dibuat menjadi beras dan dijual di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) juga dianggap seperti apa. Mantan Wali Kota Depok ini menilai hal itu menjadi ranah kejelasan definisi supaya tak menjadi rancu.


“Silahkan diambil kesepakatan dulu sebelum ambil keputusan. Mana pelanggaran mana yang tidak,” katanya.


Soal disparitas harga, kata Nur Mahmudi, memang terlalu kompleks dan banyak pihak di dalam rantai. Dia mendorong agar fungsi Bulog berperan dengan benar bekerja sama dengan Kementerian Pertanian supaya penyediaan bahan pokok berjalan benar.


“Kalau ingin beres masalah pangan, Bulog turun lagi bersama Kementan. Jika memang mau ketetapan, buatlah ketetapan yang jelas. Misalnya harga maksimal beras seperti apa, buat harga maksimal,” tegasnya.


Nur Mahmudi mengusulkan libatkan semua kelompok petani dengan benar prosesnya. Kemudian bedakan pula antara beras jenis medium dan premium sehingga tidak menjadi rancu.


“Beras saat ini agar dikelola dengan baik ilmunya gampang hanya bertani. Sekarang petaninya bagaimana aagar terlibat di dalam proses buat beras, beras dijual harga berapa, jual beras saat ini dgn tipe apa saja. Agak rancu antara beras ada bekatulnya dan tidak. Beras tak ada bekatul dijual mahal. Misalnya harga beras tingkat utuhnya sekian, beras yng isinya 50 persen beras utuh, 50 persen beras pecah sekian. Agar jelas,” tandasnya.

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore