Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Agustus 2017 | 20.39 WIB

Usai Vonis Narkoba, Kasus Pelecehan dan Kepemilikan Satwa Menantinya

Aa Gatot di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat - Image

Aa Gatot di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat

JawaPos.com - Tersangka kepemilikan satwa, pelecehan anak di bawah umur dan senjata api yakni Gatot Brajamusti alias Aa Gatot segera menjalani persidangan. Pasalnya berkas perkara dia telah lengkap.


Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, polisi akhirnya melimpahkan berkas kasus mantan Ketua Parfi itu. Berkas dikirim pada Kamis (3/8) ini. Penyerahan kata dia dilakukan Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan. Berkas itu menurutnya sudah dinyatakan telah lengkap alias P21 sejak bulan April 2017 lalu.


"Hari ini berkas GB (Aa Gatot) dilimpahkan tahap dua, terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi, pelecehan di bawah umur, dan kasus kepemilikan senjata api," ujarnya pada wartawan, Kamis (3/8).


Menurut dia tim dari Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya datang ke Kejari Jaksel pada pukul 11.30 WIB sambil membawa Aa Gatot dan berkas-berkas guna kelengkapan tahap dua. "Sedang proses administrasi, segera kami terima," kata dia.


Sebelumnya, Aa Gatot menjadi terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu divonis delapan tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Yapi dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), (20/4).


Selain divonis delapan tahun, Gatot Brajamusti divonis membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. "Menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," kata Yapi ketika membacakan vonis.


Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. Terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer. Yakni, melanggar pasal 144 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan primer.

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore