Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Agustus 2017 | 19.16 WIB

Anak Teman Sendiri Dieksekusi, Pria Beristri Ini Terancam Dikebiri

ilustrasi pelaku pencabulan. - Image

ilustrasi pelaku pencabulan.

JawaPos.com - Tak peduli sudah punya istri, nafsu birahi AR alias Kuro bin AS ternyata lebih mendominasi dan membuatnya nekat melakukan aksi yang berujung meja polisi.


Pria 28 tahun yang merupakan warga Sangatta, Kalimantan Timur itu sung keterlaluan. Aksinya menggagahi Melati (13, bukan nama sebenarnya) yang merupakan putri temannya sendiri, patut diganjar hukuman kebiri.


Namun, AR masih saja berkelit dan mengaku perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka. Tapi tetap saja perbuatannya melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman kebiri seperti yang diamanatkan dalam Perppu nomor 1 tahun 2016.


AR sudah menjalani sidang perdana yang dipimpin Tornado Edmawan didampingi Alfian Wahyu Pratama dan Marjani Eldiati di Pengadilan Negeri Sangatta, Selasa (1/8).


"AR didakwa  melanggar pasal 81 jo 76 D jo pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ancamannya paling rendah lima  tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, bahkan hukuman tambahan kebiri," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Andy  Sofyan.


Dia mengatakan, peristiwa pertama terjadi pada Juli 2016 lalu. Korban yang ketakutan dan pemalu membuat AR ketagihan.


Alhasil, AR berulang kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap Melati. Dia mengulangi perbuatannya saat keadaan rumahnya sepi pada 14 Juli lalu.


Dua hari berselang, AR kembali melakukannya lagi terhadap Melati. Namun, aksinya tersebut diketahui ayah Melati.


"Korban pertama kali diperkosa ketika sedang membersihkan kamar terdakwa. Selama ini, korban ikut menjaga anak terdakwa jika terdakwa bekerja. Sementara istri terdakwa juga bekerja sebagai pembantu rumah tangga,” jelasnya.


Sementara itu, AR mengatakan, perbuatannya dilandasi perasaan karena suka sama suka. “Nggak diperkosa. Memang dia masih perawan,” kata AR.


AR pun mengaku berniat akan menikahi korban. Apalagi, biduk rumah tangganya bersama sang istri memang tidak harmonis.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore