
Terdakwa dr Otto Rajasa (tengah) mengusap keringat ketika mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Otto Rajasa (40) telah divonis bersalah melanggar pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Eleketronik (ITE). Dia pun menyatakan tidak mengambil langkah hukum setelah berfikir selama sepekan.
Vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, yang diputus majelis hakim Aminuddin, pada sidang putusan pekan lalu diterima dengan lapang dada. Pernyataan tidak banding disampaikan Otto saat ditemui di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Balikpapan, pada Rabu (2/8) siang.
"Setelah satu minggu kami berfikir, merenung, menimbang dan mempertimbangan segala situasi akhirnya saya memutuskan tidak melakukan upaya banding, walaupun saya menganggap hukuman yang saya terima itu terlalu berat tetapi kami terima saja," ungkap Otto dengan tersenyum, sebagaimana dikutip dari Balikpapan Pos (Jawa Pos Group).
Pria yang berprofesi dokter ini menambahkan, jika pihaknya menempuh jalur banding belum tentu menjadi baik. Melihat situasi seperti saat ini, jika itu dilakukan bisa saja hasilnya tetap, bahkan bisa menjadi tambah buruk. Penasehat hukum Otto sebelumnya menginginkan agar kliennya banding.
"Kalau hasilnya pun tidak terlalu menjanjikan buat apa lagi, jadi dinikmati saja ini sebagai perjalanan hidup yang harus dijalani. Mending nggak usah, karena hanya buang-buang tenaga saja, mending fokus saja di sini. Toh dua tahun tidak terlalu lama juga, masih muda juga kalau saya keluar dari penjara," ujarnya.
Sampai saat ini Otto masih berfikir, kenapa putusan yang dijatuhkan hakim lebih berat satu bulan dari pada Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Thahja Purnama alias Ahok. Padahal kalau dilihat, saat kasus Ahok menimbulkan reaksi nasional, warga Indonesia melakukan demo. Ketika itu Ahok divonis hakim dengan hukuman dua tahun penjara. Sementara Otto divonis dua tahun satu bulan.
"Mungkin hakim menganggap saya bisa seluruh dunia melakukan demo, makanya diberi tambahan satu bulan, jadi vonis Ahok tambah satu bulan jadi levelnya internasional. Gak papa anggapan hakim seperti itu, berdasarkan beliau yang sudah 25 tahun jadi hakim kami hargai, kami terima dengan hati yang ikhlas," ucapnya.
Dalam pandangan Otto, dirinya melihat hakim seakan memaksakan vonis bersalah terhadap dirinya. "Berdasarkan pasal 28 ayat 2 UU ITE yaitu ujaran kebencian, padahal kami sudah tau ujaran kebencian itu yang diakui kepolisian, hak-hak sipil dan politik itu ada tiga saja, yang pertama kekerasan terhadap suku, agama dan ras tertentu, kedua melakukan diskriminasi dan ketiga melakukan intoleransi. Menurut saya dari ketiga itu saat saya melakukan postingan itu tidak masuk, karena keluarga saya seluruh Islam, tidak ada saya menyuruh orang melakukan kekerasan terhadap agama Islam," beber pria yang hobi bermain futsal ini.
Menurutnya, pasal yang dikenakan merupakan pasal karet, yang di mana presefsi sugestif tergantung masing-masing hakim. Ia juga masih mempertanyakan dari ketiga postingannya yaitu tentang tidak percaya Tuhan, puasa dan ibadah haji, postingan mana yang masuk dalam ujaran kebencian.
"Saya bukan menyebarkan, saya nulis 2 jam kemudian dihapus, yang menyebarkan malah yang melaporkan. Saya tidak ada mau melaporkan yang menyebarkan ini, karena ini pasal karet, kalau saya melaporkan ini malah saya mendukung pasal karet ini, biarlah saya jadi korban tapi jangan sampai ada orang lain lagi jadi korban karena pasal karet ini," tandasnya.
Di rutan, Otto ditempatkan di Blok B kamar nomor 6. Dari seluruh jumlah warga binaan di kamar tersebut, Otto menempati urutan ketiga dengan vonis terberat, setelah dua rekannya yang terlibat kasus prmbunuhan.
Sementara itu, Plt Kepala Rutan Kelas II-B Balikpapan, Sumaryo mengatakan, saat ini Otto masih menempati tahanan blok yang lama, yang seharusnya setelah divonis setiap narapidana (napi) menempati blok C. "Amar putusan juga belum kami terima. Nantinya dia (Otto) ke blok C khusus napi dan bergabung dengan kriminal umum," ujar Maryo, sapaan akrabnya.
Dari pengamatannya selama ini, Otto merupakan orang yang pintar bergaul dan panadai membawa diri dengan teman-temannya sesama warga binaan. Selain itu, dia juga rajin dan selalu membantu tugas di klinik.
"Apa yang bisa dikerjakan dia kerjakan, bantu tugas di klinik walaupun ada batasannya, walaupun dia dokter tapi dia warga binaan. Olahraga dan ibadah lancar, kalau saya lihat habis salat dia sering sharing sama teman-teman warga binaan. Saya sampaikan kalau yang lalu biar berlalu lihat masa depan," pungkasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
