
Ilustrasi
JawaPos.com - Sebuah rumah di Jalan Kulim Gang Pesona Komplek Pesona No 4 Kelurahan Kampung Baru, Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau digerebek aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Diduga rumah itu digunakan sebagai pabrik home industri minuman keras (miras) oplosan. Dari penggerebekan itu, petugas selain meringkus lima orang pekerja juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai untuk memproduksi miras oplosan tersebut.
Kabid Humas Polda Riau Kombespol Guntur Aryo Tejo menuturkan, penggerebekan pabrik miras oplosan itu berlangsung pada Selasa (1/8) siang. Pabrik itu dikelola oleh pria berinisiall RS (52), warga Jalan Soekarno Hatta Nomor 281 Pekanbaru.
Saat penggerebekan itu dia tidak berada di tempat. Diduga sudah kabur dan kini menjadi pengejaran aparat kepolisian. "Untuk lima orang karyawan yang diamankan masih diperiksa dan berstatus saksi," sebut Guntur seperti dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group).
Di lokasi penggrebekan, didapati minuman keras berbagai merek, diantaranya, Asoka Wisky 43 kotak, Big Boss biasa 54 kotak, Big Bos Putih 28 kotak, Anggur Merah Botol Besar 474 kotak, Anggur merah botol kecil 67 kotak, Mansion Putih 26 kotak, dan Mansion biasa 21 kotak.
Di lokasi yang sama, didapati pula peralatan dan bahan yang digunakan dalam mengoplos miras seperti 5 buah drum warna biru berisikan alkohol, 3 buah jeregen warna biru berisikan alkohol, dan 2 buah jeregen warna putih berisikan alkohol.
Selain itu terdapat 1 buah jeregen warna biru kosong, 7 buah drum warna biru tempat mengaduk miras, 2 unit mesin katup (tempat pemasangan tutup botol), 2 buah bak penampung miras, 70 karung botol kosong miras, 2 karung Citrie Acid netto 25 kg, 3 kotak label miras,6 kotak racikan pembuat miras (bumbu miras), 10 ikat kardus kosong tempat miras, 4 karung salo dan 37 kotak tutup botol miras.
Adapun lima orang pekerja yang diamankan. Tiga orang berasal Indramayu Jawa Barat yakni Jaenuddin (20), Carmani (24), dan Danu Jaya (20). Sementara dua orang lagi bersalah dari Sukoharjo Jawa Tengah, yakni Sugeng Samiajik (26), dan Joko Santoso (28). "Para pekerja ini statusnya saat ini masih sebagai saksi," kata Guntur.
Pengelola pabrik sebut Guntur adalah RS. Pria ini disebut kabur dan kini dalam pengejaran. "Yang bersangkutan melarikan diri. Sekarang masih dalam pengejaran," imbuh mantan Kapolres Pelalawan ini.
Guntur menyebut, aktifitas pabrik ini diduga melanggar Pasal 142 juncto pasal 91 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 18/2012 tentang pangan. "Juga pasal 62 ayat 1 junto pasal 61 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf f UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen Juncto Pasal 204 KUHPidana," tegasnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
