Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Agustus 2017 | 08.15 WIB

Rumah Kontrakan Disulap Jadi Pabrik Miras Oplosan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Sebuah rumah di Jalan Kulim Gang Pesona Komplek Pesona No 4 Kelurahan Kampung Baru, Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau digerebek aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.


Diduga rumah itu digunakan sebagai pabrik home industri minuman keras (miras) oplosan. Dari penggerebekan itu, petugas selain meringkus lima orang pekerja juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai untuk memproduksi miras oplosan tersebut.


Kabid Humas Polda Riau Kombespol Guntur Aryo Tejo menuturkan, penggerebekan pabrik miras oplosan itu berlangsung pada Selasa (1/8) siang. Pabrik itu dikelola oleh pria berinisiall RS (52), warga Jalan Soekarno Hatta Nomor 281 Pekanbaru.


Saat penggerebekan itu dia tidak berada di tempat. Diduga sudah kabur dan kini menjadi pengejaran aparat kepolisian. "Untuk lima orang karyawan yang diamankan masih diperiksa dan berstatus saksi," sebut Guntur seperti dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group).


Di lokasi penggrebekan, didapati minuman keras berbagai merek, diantaranya, Asoka Wisky 43 kotak, Big Boss biasa 54 kotak, Big Bos Putih 28 kotak, Anggur Merah Botol Besar 474 kotak, Anggur merah botol kecil 67 kotak, Mansion Putih 26 kotak, dan Mansion biasa 21 kotak.


Di lokasi yang sama, didapati pula peralatan dan bahan yang digunakan dalam mengoplos miras seperti 5 buah drum warna biru berisikan alkohol, 3 buah jeregen warna biru berisikan alkohol, dan 2 buah jeregen warna putih berisikan alkohol.


Selain itu terdapat 1 buah jeregen warna biru kosong, 7 buah drum warna biru tempat mengaduk miras, 2 unit mesin katup (tempat pemasangan tutup botol), 2 buah bak penampung miras, 70 karung botol kosong miras, 2 karung Citrie Acid netto 25 kg, 3 kotak label miras,6 kotak racikan pembuat miras (bumbu miras), 10 ikat kardus kosong tempat miras, 4 karung salo dan 37 kotak tutup botol miras.


Adapun lima orang pekerja yang diamankan. Tiga orang berasal Indramayu Jawa Barat yakni Jaenuddin (20), Carmani (24), dan Danu Jaya (20). Sementara dua orang lagi bersalah dari Sukoharjo Jawa Tengah, yakni Sugeng Samiajik (26), dan Joko Santoso (28). "Para pekerja ini statusnya saat ini masih sebagai saksi," kata Guntur.


Pengelola pabrik sebut Guntur adalah RS. Pria ini disebut kabur dan kini dalam pengejaran. "Yang bersangkutan melarikan diri. Sekarang masih dalam pengejaran," imbuh mantan Kapolres Pelalawan ini.


Guntur menyebut, aktifitas pabrik ini diduga melanggar Pasal 142 juncto pasal 91 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 18/2012 tentang pangan. "Juga pasal 62 ayat 1 junto pasal 61 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf f UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen Juncto Pasal 204 KUHPidana," tegasnya.

Editor: Miftakhul F.S
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore