Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Agustus 2017 | 13.40 WIB

Sejoli Kompak Mencuri Tembaga

TUTUPI MUKA: Tiga tersangka pencurian tembaga. - Image

TUTUPI MUKA: Tiga tersangka pencurian tembaga.

JawaPos.com- Kasimin, Maria, dan Sutijono hanya bisa tertunduk malu. Ketiganya merupakan tersangka pencurian tembaga di salah satu toko material di Jalan Mastrip, Surabaya.


Penangkapan tiga tersangka itu bermula dari hubungan gelap antara Kasimin dan Maria. Keduanya merupakan suami-istri siri. Kasimin memacari Maria sejak beberapa bulan yang lalu.


Ketika mengetahui Maria merupakan karyawan salah satu toko material, Kasimin memiliki ide untuk berbuat jahat. Kasimin meminta Maria membantunya membobol toko tempat perempuan 35 tahun tersebut bekerja. ’’Jadi, tersangka yang perempuan ini memang tidur di toko. Jadi, keluar-masuknya sangat mudah sekali,” ujar Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar.


Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (30/7). Tepat pada pukul 20.00, mereka melakukan aksinya. Ketika hendak beraksi, Kasimin mencari orang yang juga bisa membantunya mengangkat barang. Dia pun mengontak Sutijono. Pria 60 tahun tersebut dimintai tolong oleh Kasimin untuk mengangkut barang-barang yang hendak dicuri. ’’Si Sutijono ini diberi imbalan berupa sewa pikap milik dia,’’ ungkap Lily.


Tidak ingin menolak rezeki, Sutijono pun langsung mengiyakan tawaran Kasimin. Dia menjemput Kasimin, kemudian berangkat ke Mastrip. Sesampainya mereka di sana, Kasimin langsung mengontak Maria.


Maria yang masih terjaga dari tidurnya langsung melakukan persiapan. Dia terlebih dulu mencabut rekaman closed circuit television (CCTV) di toko tempat dia bekerja. Itu dilakukan untuk mencegah aksinya terekam kamera. ’’Jadi, tersangka ini memang tergolong pintar,’’ jelas perwira dengan satu melati di pundak tersebut.


Setelah merasa aman, mereka langsung melakukan penjarahan. Sebanyak 600 kg kabel menjadi sasaran utama mereka. Selain itu, mereka mengambil satu unit komputer milik toko tersebut. Rencananya, kabel itu dijual. Hasilnya akan dibagi dua untuk Kasimin dan Maria. ’’Besoknya sang pemilik toko melapor dan hari itu juga kami melakukan penangkapan,’’ jelas Lily.


Maria dan Kasimin tidak sulit dilacak. Karena Maria tercatat sebagai karyawan toko tersebut, sang pemilik toko memiliki data lengkap tentang tempat tinggalnya. Polisi pun segera melakukan penangkapan begitu mengetahui lokasi tempat tinggal Maria. Di situ polisi juga menangkap Kasimin. ’’Sementara itu, si Sutijono kami tangkap setelah Kasimin tertangkap,’’ ungkap mantan Kasubbaghumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.


Ketiganya kini mendekam di dalam penjara untuk menebus perbuatannya. Ketiganya dijerat pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan. ’’Hukuman minimalnya, lima tahun penjara,’’ ujar Lily.

Editor: Miftakhul F.S
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore