
TUTUPI MUKA: Tiga tersangka pencurian tembaga.
JawaPos.com- Kasimin, Maria, dan Sutijono hanya bisa tertunduk malu. Ketiganya merupakan tersangka pencurian tembaga di salah satu toko material di Jalan Mastrip, Surabaya.
Penangkapan tiga tersangka itu bermula dari hubungan gelap antara Kasimin dan Maria. Keduanya merupakan suami-istri siri. Kasimin memacari Maria sejak beberapa bulan yang lalu.
Ketika mengetahui Maria merupakan karyawan salah satu toko material, Kasimin memiliki ide untuk berbuat jahat. Kasimin meminta Maria membantunya membobol toko tempat perempuan 35 tahun tersebut bekerja. ’’Jadi, tersangka yang perempuan ini memang tidur di toko. Jadi, keluar-masuknya sangat mudah sekali,” ujar Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (30/7). Tepat pada pukul 20.00, mereka melakukan aksinya. Ketika hendak beraksi, Kasimin mencari orang yang juga bisa membantunya mengangkat barang. Dia pun mengontak Sutijono. Pria 60 tahun tersebut dimintai tolong oleh Kasimin untuk mengangkut barang-barang yang hendak dicuri. ’’Si Sutijono ini diberi imbalan berupa sewa pikap milik dia,’’ ungkap Lily.
Tidak ingin menolak rezeki, Sutijono pun langsung mengiyakan tawaran Kasimin. Dia menjemput Kasimin, kemudian berangkat ke Mastrip. Sesampainya mereka di sana, Kasimin langsung mengontak Maria.
Maria yang masih terjaga dari tidurnya langsung melakukan persiapan. Dia terlebih dulu mencabut rekaman closed circuit television (CCTV) di toko tempat dia bekerja. Itu dilakukan untuk mencegah aksinya terekam kamera. ’’Jadi, tersangka ini memang tergolong pintar,’’ jelas perwira dengan satu melati di pundak tersebut.
Setelah merasa aman, mereka langsung melakukan penjarahan. Sebanyak 600 kg kabel menjadi sasaran utama mereka. Selain itu, mereka mengambil satu unit komputer milik toko tersebut. Rencananya, kabel itu dijual. Hasilnya akan dibagi dua untuk Kasimin dan Maria. ’’Besoknya sang pemilik toko melapor dan hari itu juga kami melakukan penangkapan,’’ jelas Lily.
Maria dan Kasimin tidak sulit dilacak. Karena Maria tercatat sebagai karyawan toko tersebut, sang pemilik toko memiliki data lengkap tentang tempat tinggalnya. Polisi pun segera melakukan penangkapan begitu mengetahui lokasi tempat tinggal Maria. Di situ polisi juga menangkap Kasimin. ’’Sementara itu, si Sutijono kami tangkap setelah Kasimin tertangkap,’’ ungkap mantan Kasubbaghumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Ketiganya kini mendekam di dalam penjara untuk menebus perbuatannya. Ketiganya dijerat pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan. ’’Hukuman minimalnya, lima tahun penjara,’’ ujar Lily.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
