
Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, saat diperiksa beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno ke Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/8).
Eksekusi dilakukan menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Handang dengan pidana sepuluh tahun penjara.
"Benar, Tim JPU menerima putusan dan sependapat untuk dieksekusi ke Kedungpane Semarang," kata Jaksa KPK Moch Takdir Suhan saat dikonfirmasi.
Terkait dieksekusinya Handang ke Lapas Kedungpane, bukan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, menurutnya karena alasan kemanusiaan. Handang dan kuasa hukumnya mengirimkan surat resmi meminta ditempatkan di Kedungpane.
Terpisah, Kuasa Hukum Handang, Soesilo Ari Wibowo membenarkan kliennya akan dipindahkan hari ini. Menurutnya, Handang meminta ditempatkan di Kedungpane, karena anak-anaknya tinggal tanpa orang tua di Semarang.
"Dia bermohon akan menjalani tahanannya di Semarang karena dia single parent dan anak-anaknya di Semarang," terangnya.
Seperti diketahui, Handang dipidana sepuluh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menerima uang Rp1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Uang itu diberikan untuk mengurus sejumlah permasalahan pajak PT EKP. Di antaranya, pengajuan restitusi, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
