
Bupati (nonaktif) Sabu Raijua Marthen Dira Tome (MDT)
JawaPos.com - Kendati sudah banyak kepala daerah yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau diduga melakukan penyalahgunaan wewenang berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan berarti membuat ciut nyali bupati, wali kota ataupun gubernur berbuat rasuah.
Masih saja ada oknum kepala daerah yang memanfaatkan kewenangannya untuk menyikat uang negara atau rakyat. Kasus terbaru dialami Bupati (nonaktif) Sabu Raijua Marthen Dira Tome (MDT) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (31/7) memvonis dia tiga tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, MDT langsung menyatakan banding.
MDT terlihat sangat khusyuk mendengarkan hakim yang membacakan amar putusan. Dia menyatakan tidak gentar sama sekali. "Saya hadapi sidang terakhir ini dengan bahagia," ujarnya dalam persidangan yang dihadiri pendukung dan keluarga terdakwa itu.
Selain tiga tahun penjara, MDT dibebani membayar uang pengganti Rp 1,515 miliar. MDT terbukti menjadi aktor utama dan terlibat dalam kasus korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) pada 2007.
Dia dianggap menyalahgunakan wewenang selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek PLS. MDT menyiapkan skenario sendiri dengan membentuk forum komunikasi tenaga lapangan dikmas (FKTLD) sendiri. Dia mengaku itu cabang dari FKTLD Jakarta.
MDT mengusulkan kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Thobias Uly agar dana PLS dikelola FKTLD. Sebagai ketuanya, ditunjuk John Raja Pono, anak buahnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT. "Pengalihan pengelolaan dana dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT kepada FKTLD sama sekali tidak dibenarkan," lanjut Tahsin.
Dana yang dikelola dinas hanya Rp 18,5 miliar. Sisanya dikelola FKTLD sebesar Rp 59,624 miliar. Padahal, seharusnya dana itu disalurkan langsung kepada penyelenggara kegiatan di 16 kab/kota se-NTT.
Faktanya, FKTLD NTT-lah yang menyalurkan dana itu kepada FKTLD kab/kota. Setelah itu, baru disalurkan kepada penyelenggara. "Kendati ada sebagian yang juga disalurkan langsung kepada penyelenggara kegiatan," beber Tahsin.
Dana di tangan FKTLD tersebut disunat Rp 50 ribu/bulan untuk diserahkan kepada camat dan kepala desa setempat. Padahal, camat maupun kepala desa tidak punya kewenangan untuk mendapatkan uang tersebut. Akibatnya, negara rugi Rp 3,3 miliar.
Dalam pengadaan buku dan alat tulis kantor (ATK), MDT terbukti mengatur mekanisme lelang sehingga memenangkan PT Bintang Ilmu milik Basa Alim Tualeka. Dia dianggap menguntungkan penyedia jasa yang memenangkan tender. Padahal, PT Bintang Ilmu tidak memiliki kualifikasi untuk mencetak buku sendiri.
"Sehingga, PT Bintang Ilmu membeli buku dari PT Indah Jaya Pratama yang berdomisili di Bandung dan mendapat potongan 45 persen dari harga pemesanan," kata Tahsin.
MDT dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Thobias Uly, John Raja Pono, dan Basa Alim Tualeka. Akibat perbuatannya, negara rugi Rp 4,2 miliar sebagaimana laporan BPK.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022