Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Agustus 2017 | 16.40 WIB

Lagi, Kepala Daerah Terbukti Korupsi, Bupati Marthen Divonis 3 Tahun

Bupati (nonaktif) Sabu Raijua Marthen Dira Tome (MDT) - Image

Bupati (nonaktif) Sabu Raijua Marthen Dira Tome (MDT)

JawaPos.com - Kendati sudah banyak kepala daerah yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau diduga melakukan penyalahgunaan wewenang berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan berarti membuat ciut nyali bupati, wali kota ataupun gubernur berbuat rasuah.


Masih saja ada oknum kepala daerah yang memanfaatkan kewenangannya untuk menyikat uang negara atau rakyat. Kasus terbaru dialami Bupati (nonaktif) Sabu Raijua Marthen Dira Tome (MDT) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.


Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (31/7) memvonis dia tiga tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, MDT langsung menyatakan banding.


MDT terlihat sangat khusyuk mendengarkan hakim yang membacakan amar putusan. Dia menyatakan tidak gentar sama sekali. "Saya hadapi sidang terakhir ini dengan bahagia," ujarnya dalam persidangan yang dihadiri pendukung dan keluarga terdakwa itu.


Selain tiga tahun penjara, MDT dibebani membayar uang pengganti Rp 1,515 miliar. MDT terbukti menjadi aktor utama dan terlibat dalam kasus korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) pada 2007.


Dia dianggap menyalahgunakan wewenang selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek PLS. MDT menyiapkan skenario sendiri dengan membentuk forum komunikasi tenaga lapangan dikmas (FKTLD) sendiri. Dia mengaku itu cabang dari FKTLD Jakarta.


MDT mengusulkan kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Thobias Uly agar dana PLS dikelola FKTLD. Sebagai ketuanya, ditunjuk John Raja Pono, anak buahnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT. "Pengalihan pengelolaan dana dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT kepada FKTLD sama sekali tidak dibenarkan," lanjut Tahsin.


Dana yang dikelola dinas hanya Rp 18,5 miliar. Sisanya dikelola FKTLD sebesar Rp 59,624 miliar. Padahal, seharusnya dana itu disalurkan langsung kepada penyelenggara kegiatan di 16 kab/kota se-NTT.


Faktanya, FKTLD NTT-lah yang menyalurkan dana itu kepada FKTLD kab/kota. Setelah itu, baru disalurkan kepada penyelenggara. "Kendati ada sebagian yang juga disalurkan langsung kepada penyelenggara kegiatan," beber Tahsin.


Dana di tangan FKTLD tersebut disunat Rp 50 ribu/bulan untuk diserahkan kepada camat dan kepala desa setempat. Padahal, camat maupun kepala desa tidak punya kewenangan untuk mendapatkan uang tersebut. Akibatnya, negara rugi Rp 3,3 miliar.


Dalam pengadaan buku dan alat tulis kantor (ATK), MDT terbukti mengatur mekanisme lelang sehingga memenangkan PT Bintang Ilmu milik Basa Alim Tualeka. Dia dianggap menguntungkan penyedia jasa yang memenangkan tender. Padahal, PT Bintang Ilmu tidak memiliki kualifikasi untuk mencetak buku sendiri.


"Sehingga, PT Bintang Ilmu membeli buku dari PT Indah Jaya Pratama yang berdomisili di Bandung dan mendapat potongan 45 persen dari harga pemesanan," kata Tahsin.


MDT dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Thobias Uly, John Raja Pono, dan Basa Alim Tualeka. Akibat perbuatannya, negara rugi Rp 4,2 miliar sebagaimana laporan BPK.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore