
Ilustrasi
JawaPos.com - Tinggal di apartemen sama halnya berada di kompleks. Yakni membutuhkan pengurus rukun tetangga (RT) yang bisa melayani kebutuhan warganya, terutama dalam masalah kependudukan.
Kalau di apartemen disebut dengan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). Tupoksi dari perhimpunan ini tak jauh berbeda dengan RT. Nah, di apartemen Tamansari Sudirman Executive Residence (TSER) Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan merasakan kepengurusan PPRS ini belum ada. Sehingga para penghuninya mendesak Wika Realty selaku developer untuk PPRS yang sah.
Tujuannya agar penghuni apartemen itu tidak lagi kesulitan mengurus administrasi kependudukannya. Menurut Anthony, salah satu penghuni, pembentukan PPRS di tempat tinggal pernah diinisiasi pihak Wika Realty sebagai developer apartemen pada 2011. Pada saat itu ditunjuk Lehman Sirait sebagai ketuanya.
"Namun di tengah jalan yang bersangkutan entah kemana. Dan sampai kini, kami sebagai penghuni tidak mengetahui keberadaannya," ujar Anthony kepada wartawan, Senin (31/7).
Seiring perjalanan waktu, tanpa sosialisasi pihak developer kembali menginisiasi terbentuknya PPRS pada 2014 dengan menunjuk Donny Bernadi sebagai ketua. Lantas masa jabatannya telah berakhir pada Mei 2017 lalu.
Sayangnya pihak developer masih memaksakan kepengurusan PPRS tersebut. Padahal sebagian dari pengurus periode itu juga mempertanyakan keabsahan kepengurusan PPRS di bawah kepemimpinan Donny.
Sebab ketentuan pembentukan PPRS harus melalui pertemuan dan kesepakatan 2/3 pemilik dari total unit yang ada di hunian vertikal tersebut. Adapun jumlah penghuni apartemen TSER berjumlah 450 penghuni dan 21 ritel.
Dengan tidak dipenuhinya persyaratan tersebut, sambung Anthony, PPRS di tahun 2014 dapat dikatakan tidak sah.
Lebih lanjut Anthony menambahkan, dia bersama warga telah melakukan pertemuan dengan Dinas Perumahan dan Gedung DKI termasuk Camat Setiabudi dan Lurah Karet Kuningan untuk memediasi tuntutan warga ini. Pasalnya dengan ketidakpastian kepengurusan PPRS ini pihak penghunilah yang dirugikan.
Seperti mengurus legalitas kepemilikan, perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), administrasi kependudukan dan pertanggung jawaban hak penghuni. "Semua itu kan harus melalui PPRS. Jika tidak ada PPRS yang sah yang memiliki badan hukum, bagaimana hak-hak penghuni bisa terpenuhi," tandasnya.
Dia bersama penghuni lainnya berharap Pemprov DKI dapat menindaklanjuti permintaan penghuni tersebut. Sehingga pendataan penduduk ibu kota tidak lagi amburadul.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
