Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Juli 2017 | 14.49 WIB

Melawan dan Mencoba Kabur, Dua Raja Begal Dilumpuhkan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com – Dr dan Jf yang selama ini dikenal sebagai Raja Begal akhirnya bertekuk lutut di hadapan polisi. Ini setelah anggota Resmob Polres Sorong Kota yang dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Roni Uniwaly pada Kamis (27/7) berhasil melumpuhkan keduanya yang kerap kali beroperasi di Jalan Bangau II Malaingkedi dan juga di wilayah Kota Sorong.


Ipda Roni Uniwaly saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku yang diduga merupakan raja begal di Kota Sorong. Lebih lanjut Roni menjelaskan, penangkapan kedua pelaku merupakan kerja keras dari anggotanya yang telah mengembangkan adanya beberapa laporan polisi dari masyarakat yang diduga merupakan korban dari kedua pelaku dan komplotannya.


Dilansir dari Radar Sorong (Jawa Pos Group), awalnya Dr ditangkap oleh anggota Resmob pada hari Rabu (26/7). Kemudian polisi melakukan pemeriksaan dan berhasil menangkap Jf yang diduga merupakan boss dari Dr pada hari Kamis (27/7) sekitar pukul 13.30 WIT di Jalan Bangau II.


“Jadi ada lima laporan polisi mulai dari pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan juga pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilaporkan oleh masyarakat,” kata Roni, Jumat (28/7).


Lebih lanjut ia juga menjelaskan, kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan karena sempat melakukan perlawanan kepada anggota saat akan dibawa untuk menunjukan Barang Bukti (BB) dan tempat tinggal komplotannya.


Dr yang sempat berontak dan melawan petugas serta berusaha melarikan diri dari petugas langsung ditembak di kaki sebelah kirinya. Sedangkan Jf dilumpukan pada kaki sebelah kanan, karena saat akan dibawa untuk menunjukan lokasi tempat persembunyian dan barang bukti yang telah dicuri pelaku yang sempat diborgol melawan petugas dan berniat untuk melarikan diri sehingga anggota langsung melumpuhkannya dengan timah panas di kakinya. Pelaku begal itu langsung dilarikan ke RSUD Sele Besolu mendapatkan penanganan medis.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan pidana penjara diatas lima tahun.

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore