Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Juli 2017 | 13.00 WIB

Mahasiswa Indonesia di Inggris Kena Kasus Pedophilia

Fakhri Anang - Image

Fakhri Anang

JawaPos.com – Seorang mahasiswa Indonesia yang bersekolah di Universitas Northumbria, Newcastle, Inggris, menjalani sidang dalam kasus pedophilia.  Pelajar berusia 21 tahun bernama Fakhri Anang itu menjalani sidang setelah masuk jebakan Guardian of the North. 


Guardian of the North adalah grup undercover yang berpura-pura menjadi remaja di internet demi menangkap para pedophilia yang ingin melakukan hubungan seksual dengan anak-anak.


Fakhri masuk perangkap dengan dengan beranggapan dia akan berkencan dengan bocah lelaki berusia 14 tahun. Dalam sidang tersebut, mahasiswa jurusan komunikasi massa itu diceritakan ngobrol dengan anak lelaki bernama Zen.


Yang Fakhri tidak tahu, Zen adalah tokoh rekaan buatan Guardian of the North. Tetapi, pikiran Fakhri memang sudah kotor. Tidak menunggu lama, Fakhri meminta Zen untuk mendatanginya dan melakukan tindakan seksual. Dia meminta Zen menghisap penisnya.


Menggunakan nama palsu Alexander, Fakhri terus merayu Zen. Padahal, Zen sudah mengatakan kalau dia masih berusia 14 tahun. Fakhri tidak peduli. Dia bahkan akan membayar ongkos taksi bila Zen datang ketempatnya.


Mahasiswa berusa 21 tahun yang menjalani tahun terakhir sekolahnya itu kemudian memberitahu Zen alamatnya dan meminta Zen segera datang. Namun impian Fakhri untuk berhubungan dengan Zen berujung kantor polisi.


Anggota Guardian of the North lah yang mucul di depan Fakhri.  ”Saya minta maaf, saya minta maaf. Jangan telepon polisi. Saya butuh seks,” kata Fakhri kepada kelompok itu.


Guardian of the North pun menelepon polisi dan dalam pemeriksaan dia mengaku kalau dia memang meminta ”Zen” untuk melakukan hubungan seksual dengannya. ”Saya tahu itu tidak benar. Tetapi saya sedang horny,” katanya.


Fakhri yang habis visa pelajarnya bulan depan dan harus meninggalkan Inggris, mendapat penundaan penahanan atas kasus ini. Michael Bunch, jaksa penuntut umum, mengatakan kalau Guardians of the North membuat akun palsu pada 2 Mei dengan nama Zen.


Sehari kemudian Fakhri terpancing akun itu dan mulai mengirimkan pesan pribadi kepada “Zen.” Begitu disambut Zen, Fakhri langsung meminta mereka melakukan aktivitas seksual.


”Tersangka berulang kali meminta hubungan seksual. Padahal, dia tahu orang yang berbicara dengannya masih berusia 14 tahun,” kata Bunch di Pengadilan Tinggi Newcastle. Tetapi, informasi kalau yang berbicara dengannya masih berusia 14 tahun tidak dipedulikan Fakhri.


Pengadilan memutuskan hukuman penjara delapan bulan yang ditunda selama dua tahun. Namun hukuman itu sepertinya tidak akan dijalankan karena Fakhri akan pulang ke Indonesia seiring habisnya masa visa. Tidak hanya itu, pengadilan pun meminta Fakhri untuk segera hengkang dari Inggris. (*)

Editor: Dwi Shintia
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore