
Ilustrasi
JawaPos.com - Bahan Bakar Minyak (BBM) dilarang dijual eceran di pinggir jalan. Larangan tersebut datang dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim.
Ada beberapa pertimbangan lahirnya pelarangan tersebut. Pertama, secara aturan jelas pelarangannya. Seperti yang tertuang dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Di dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa orang yang menjual bensin secara ilegal akan dikenakan hukum. Tak tanggung-tanggung pelaku terancam enam tahun kurungan atau denda Rp 6 miliar.
Kemudian, alasan lainnya akan membahayakan orang lain terlebih dirinya. Karena hal tersebut berpotensi menyebabkan kebakaran dan ledakan hebat.
Berdasarkan hal itu, pihaknya berencana akan menertibkan semua pedagang yang melanggar aturan. Terlebih bagi mereka yang berjualan tak jauh dari Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Penjualan bensin eceran tidak boleh bebas. Kalau bebas nanti tidak terkontrol. Untuk itu perlu ditertibkan. Penertiban akan kami lakukan di areal SPBU dulu. Setelah itu baru ke tingkat bawah," ujar Kadisprindag Kutim, Muhammad Edwar Azran, dikutip dari Bontang Pos (Jawa Pos Group).
Hanya saja, sebelum penertiban pihaknya terlebih dahulu menggelar sosialisasi secara kontinu. Sehingga masyarakat benar-benar paham dan mengerti maksud dan tujuan pelarangan.
"Pasti disosialisasikan dulu. Kalau mereka sudah mengerti, baru kami tertibkan. Kemungkinan tahun ini sudah bisa dikukan secata bertahap," kata Edwar.
Sementara itu, Wakil Bupati Kasmidi Bulang membenarkan hal itu. Pedagang eceran laik ditertibkan. Karena keberadannya akan membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Meraka mencari uang tetapi keselamatan tidak. Padahal itu sangat membahayakan," kata Kasmidi.
Agar berjalan lancar, dalam waktu dekat ini pula Pemkab melalui instansi terkait akan mengundang semua pelaku usaha. Tujuannya untuk memberikan arahan terkait larangan penjualan eceran. "Meraka aka diundang. Mereka akan dikasih waktu juga. Ya bertahap lah. Karena tidak mungkin juga kami tumpahkan piring nasi mereka. Makanya perlu dikumpulkan dan diatur," katanya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
