
Ilustrasi Jenazah
JawaPos.com - Misteri pembunuhan yang terjadi pada 22 Juli 2017 silam dan menewaskan Arif Maros (17) akhirnya terungkap. Pelakunya berhasil ditangkap polisi.
Yakni seorang wanita yang selama ini hanya disebut sebagai saksi, yakni NV (14) dinyatakan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
NV bukanlah orang lain dalam kehidupan Arif. Pasalnya, status NV adalah pacar remaja yang tinggal di Desa Kelubir, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Bulungan, Kalimantan Utara, itu.
NV awalnya sempat mengaku menjadi saksi penyerangan sejumlah orang tak dikenal terhadap korban, namun aparat Polsek Tanjung Palas Utara tak langsung mempercayainya.
Polisi menghimpun pengakuan NV untuk didalami lebih lanjut. Hasilnya, ada beberapa tanda-tanda yang mengarah pada NV sebagai pelaku tunggal.
Hal ini diungkapkan Kapolres Bulungan, AKBP Muhammad Fachry. Dia menyebut, untuk menegaskan NV adalah tersangkanya, polisi sudah siap dengan 2 alat bukti.
Alat bukti pertama, kata Fachry, keterangan dari NV saat diperiksa ditemukan fakta bahwa saat kejadian NV tidak mengalami tindakan kekerasan atau asusila.
“Ditambah lagi keterangan dari saksi lain yang melihat NV berada di sekitar lokas kejadian," bebernya.
Sedangkan alat bukti kedua adalah surat hasil visum yang membuktikan bahwa NV memang benar tidak mengalami tindakan pemerkosaan dan kekerasan. Meski sempat tak menyangka, dua alat bukti inilah yang membuat polisi yakin NV adalah pelakunya.
Selanjutnya pihak kepolisian akan segera selesaikan pemberkasan sekaligus akan mencari alat bukti lain guna lebih memperjelas kejadian yang terjadi.
Fachry juga menyebut, dari pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilakukan lantaran sakit hati pada korban, siswa SMK Desa Panca Agung itu.
Bahkan, sebelum pembunuhan itu, mereka kerap bertengkar sehingga membuat NV tak kuasa menahan tangis.
Karena niatnya sudah memuncak, NV pun nekat membunuh korban di dekat pondok, di Bendungan Batu Tumpuk, Desa Panca Agung. Lokasi ini terbilang jauh dari pemukiman warga.
"Kasus yang kami terima adalah orang hilang yang dilaporkan pada hari Sabtu oleh paman korban. Dan sesuai dengan perkembangan, ternyata ditemukan tindak pidana, yaitu hilangnya nyawa seseorang," jelasnya kepada Kaltara Pos (Jawa Pos Group).
Dia berharap, dengan penetapan NV sebagai tersangka, kondusifitas di Bulungan tetap terjaga. “Kedepannya semoga tetap aman, tertib dan lancar serta tetap menjalankan aktivitas seperti sedia kala," tutupnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
