Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Juli 2017 | 14.31 WIB

Polisi Sarankan 'Pak Ogah' Di-PPSU-kan Agar Digaji Pemda

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Rencana perekrutan 'Pak Ogah' untuk membantu mengatur arus lalu lintas masih terus dikaji. Polisi ingin tahu sejauh mana mereka membutuhkan Pak Ogah untuk meminimalisir kemacetan yang ada di Jakarta.


Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, kepolisian nantinya akan mengkoordinir Pak Ogah. Namun masalah penggajian, DPRD DKI Jakarta menyarankan agar Pak Ogah menjadi PPSU (Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum) agar digaji pemda.


"Lebih bagus lagi (menjadi PPSU) karena itu ada anggarannya dari Pemda, kalau pemda kan sudah memberikan honor harian kepada itu," kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (27/7).


Nantinya bila Pak Ogah ini akhirnya dilakukan oleh PPSU, tugasnya adalah mengatur saja. Bukan untuk menindak pengguna jalan.


"Hanya mengatur, tidak ada yang lebih dari pada itu, namanya dia latar belakangnya, karena dia sudah mengatur kita berdayakan jika dia ingin iikut berpartisipasi. Dalam pasal 256 sudah disebutkan hak dari pada masyarakat," papar dia.


Namun bila hal itu tidak terwujud dan Polri tak ada anggaran untuk itu, maka Pak Ogah ini hanya akan berharap balas jasa dari pengguna jalan. "Paling pahitnya dia terima balas jasa dari pada pengguna jalan yang mau mutar di jalan, kan ini karena sukarelawan namanya supertas sukarelawan pengatur lalu lintas dia sukarela untuk mengatur lalu lintas," sambung dia.


Ketika disinggung hal itu melangE perda karena Pak Ogah sebenarnya dilarang, menurut Halim Pak Ogah bisa disebut melanggar undang-undang bila meminta uang secara paksa. Bahkan bisa dikenakan pidana.


Nanti bila benar terealisasi Pak Ogah, maka yang menjadi pengawas adalah seluruh masyarakat. Bila terjadi pelanggaran di jalan harus segera dilaporkan ke polisi.


Halim menambahkan, Pak Ogah ini nantinya akan dipakaikan ID card sebagai pengenal di lapangan dan dia resmi. "Insya Allah rencana begitu, dengan adanya ini kan sudah didatakan sama polisi kalau dia lakukan pelangaran sudah terdaftar," tukas dia.

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore