
Ilustrasi
JawaPos.com – Rosida (28) ditemukan tewas di kontrakannya di Rawa Bugel Salam, RT 01/03 Desa Serta Jaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Diduga pelayanan cafe di Tegal Danas, Cikarang Selatan, itu menjadi korban pembunuhan.
Ketua RT setempat, Rizal menceritakan, mayat korban ditemukan. Selasa (25/7) malam. Awalnya, warga mendengar suara gaduh dari kontrakan yang ditempati korban. Penasaran warga kemudian mengetuk pintu kontrakan Rosida.
Namun pintu tak kunjung dibuka dan tak ada jawaban. Warga berinisiatif mendobrak. Begitu pintu terbuka, warga terkejut. Sebab Rosida ditemukan sudah tergeletak tak beranyawa di ruang tamu.
“Warga yang melihat kejadian itu langsung membawa korban ke RS Sentra Medika Pasir Gombong. Namun tak tertolong lagi, langsung kita lapor polisi,” kata Rizal kepada Lampu Hijau (Jawa Pos Group).
Oleh petugas kepolisian, jenazah Rosida kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk keperluan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan, Rosida tewas karena mengalami luka cakar dan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Dia merinci, di kedua kelopak mata dan dagu serta punggung Rosida terdapat luka lebam seperti bekas bogeman. Sementara di kedua paha dan betis wanita pelayanan cafe di Tegal Danas, Cikarang Selatan itu, terdapat luka cakar yang cukup panjang.
“Kemungkinan korban dianiaya dengan tangan kosong dilihat dari luka yang dialaminya. Meski begitu, petugas masih mencari alat bukti lain untuk mengungkap pelakunya,” jelas AKBP Rizal Marito.
Sampai saat ini, kata dia, polisi masih mendalami keterangan saksi-saksi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap identitas tersangka.
Namun berdasarkan keterangan warga sekitar, Rosida merupakan istri siri pria berinisial E, yang juga ketua sebuah LSM. E, diketahui lari saat sejumlah warga medatangi kediaman Rosida.
Kuat dugaan pelaku pembunuhan itu adalah E. Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
