Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Juli 2017 | 17.42 WIB

Dor! Residivis Kambuhan Terkapar, Padahal Baru Seminggu Bebas

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Dinginnya lantai penjara rupanya tidak membuat kapok Bong Shiau Phin alias Alphin. Meski sudah dua kali masuk penjara, dia kembali berulah. Baru seminggu menghirup udara bebas, sudah dua kali beraksi dan nekat melarikan diri.


Residivis kambuhan itu akhirnya diringkus Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, Selasa (25/7). Alphin dibekuk di salah satu warnet Jalan Selat Panjang, Pontianak Utara.


“Dari hasil interogasi kita, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Parit H. Muksin Jalan A. Yani II. Dia melakukan aksinya seorang diri,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Rabu (26/7), dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).


Sepeda motor curiannya itu digadaikan kepada pria yang biasa dipanggil Uwe di Jalan Tanjungpura. “Tersangka menggadai sepeda motor korban Rp400 ribu, uang itu digunakan untuk main judi online poker,” ungkap Kompol Husni.


Tim Jatanras Polresta Pontianak langsung mengembangkan kasus, membawa Alphin menunjukkan keberadaan Uwe, penadah barang curian. “Kita tangkap Uwe di Jalan Gajahmada,” ujar Kompol Husni.


Ketika Alphin hendak dimasukkan ke dalam mobil, dia memanfaatkan kelengahan petugas dan melarikan diri. Dengan sigap petugas mengejarnya dan memberikan tembakan peringatan ke atas. Bukannya menyerah, penjahat kambuhan ini malah berlari sekencang-kencangnya. Tak ingin buruannya kabur, Alphin pun dilumpuhkan dengan satu kali tembakan di kakinya.


“Tembakan itu mengenai kaki kirinya. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Anton Soedjarwo Polda Kalbar guna mendapatkan perawatan medis,” tegas Kompol Husni.


Kasat Reskrim menjelaskan, modus pencurian sepeda motor yang dilakukan Alphin, dengan cara mengambil kunci kendaraan korban dan membawanya kabur. “Kejadiannya tanggal 18 Juli lalu. Korban melaporkan kepada kita, kemudian kita tindaklanjuti,” ungkap Kompol Husni.


Tersangka Alphin dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan Uwe dijerat pasal 480 KUHP lantaran menerima barang hasil curian. “Keduanya sudah ditahan di Mapolresta Pontianak,” katanya.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore