Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Juli 2017 | 14.49 WIB

Saksi: Tak Ada Uang Imbalan Membuat Materi Gugatan Pilkada Buton

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. 


Di sidang ini, bila sesuai rencana ada tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Dari tujuh saksi yang akaj dihadirkan, ternyata hanya empat orang yang hadir di Pengadilan yang dipimpin Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo.


“Akil Mochtar sementara proses penyembuhan, istri Akil tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sedangkan Ibu Aries Adhitya tidak bisa datang memberi kesaksian karena sedang hamil dan tidak bisa naik pesawat,” kata Jaksa di persidangan, Rabu (26/7).


Sidang itu membahas pertemuan yang berlangsung di Plaza Indonesia saat proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dalam kesaksiannya, Abu Umayah mengaku memfasilitasi Dian Farizka untuk membuatkan materi gugatan pasangan calon Uku Dani ke MK dengan imbalan Rp 25 juta. Namun hanya diberikan Rp10 juta.


Keterangan Abu Umayah tersebut kemudian dibantah oleh Dian Farizka. Dia mengaku tidak pernah diperintah untuk membuat gugatan terhadap pasangan calon Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry (Oemar Bakry) dan La Uku – Dani. Apalagi menerima imbalan untuk pembuatan materi gugatan tersebut.


“Saya tidak pernah diminta untuk membuat gugatan pasangan calon Oemar Bakry dan La Uku-Dani. Karena dalam pertemuan di Plaza Indonesia itu tidak membahas tentang materi gugatan atau persoalan sengketa Pilkada. Pak Samsu hanya membahas tentang bagaimana pembangunan Buton kedepan,” kata Dian Farizka.


Terkait uang Rp 10 juta yang masuk direkening BRI miliknya, menurut dia uang itu tidak ada kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh Abu Umayah. Uang itu justru adalah utang Abu Umayah terhadap Agus Mukimn yang ditransfer melalui rekening miliknya.


“Waktu itu Pak Agus Mukmin meminta nomor rekening saya katanya mau dikirim dana sebesar Rp 9 juta. Uang itu lalu kemudian saya tarik dan sudah diserahkan kepada Pak Agus Mukmin,” tambahnya. 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore