Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Juli 2017 | 01.43 WIB

Persis Ikut Judicial Review Perppu Ormas, Katanya Ancam Hak Berserikat

Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi - Image

Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi

JawaPos.com - Gugatan Judicial Review terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) kembali datang. Kali ini, dilakukan oleh Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis).


Koordinator Kuasa Hukum Persis Rahmat mengatakan, gugatan tersebut bukan karena solidaritas dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun Persis menilai, Perppu tersebut tidak sejalan dengan kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945.


"Judicial review kami lakukan sebagai salah satu bentuk perlawanan hukum yang dijamin oleh Pasal 51 (1) UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi," ujar di Gedung MK, Rabu (26/7).


Rahmat menambahkan, langkah pemerintah menerbitkan Perppu Ormas sudah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Imbasnya, kegaduhan dan bahkan potensi ketegangan antarkelompok masyarakat bermunculan.


"Kondisi tersebut sangat tidak baik bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Karena itu perlu ada kepastian hukum yang benar-benar jelas, tegas dan mengikat yang dapat menghentikan polemik berkepanjangan," imbuhnya.


Ketua tim Pengujian UU Persis ke MK, Jeje Jaenudin menjelaskan, dengan diajukannya gugatan, bukan berarti pihaknya mendukung gerakan radikalisme atau kelompok anti Pancasila. Melainkan sebagai pembelaan untuk kepentingan hak-hak seluruh warga negara, baik perseorangan maupun kelompok.


"Tidak pula berarti kami tidak setuju terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat dan memperkokoh NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," pungkasnya.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore