Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Juli 2017 | 00.15 WIB

'Nakal', Doli dan Sirajuddin Terancam Kehilangan Hak Politik di Golkar

Andi Halid saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu - Image

Andi Halid saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu

JawaPos.com - Langkah Ahmad Doli Kurnia dan Sirajuddin Abdul Wahab yang mendesak Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dilengserkan dari jabatannya berbuntut panjang. Akan ada sanksi bagi kader partai beringin itu.


Sekretaris Jenderal PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Andi Nursyam Halid mengaku akan mengusulkan kepada DPP Partai Golkar untuk memberi peringatan keras dan sanksi kepada Doli dan Sirajuddin.


"Sanksi agar tidak diberi ruang mengambil hak secara politik baik caleg, bupati, di pileg ke depan," tegasnya saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (26/7).


Kata dia, sebagai orang yang terjun ke dunia politik pastinya bertujuan memiliki jabatan politis. "Itu yang akan kita usulkan," imbuhnya.


Kendati demikian, sebelum mengusulkan adanya sanksi, mereka akan berkomunikasi terlebih dahulu kepada Doli dan Sirajuddin. "Tapi kami akan berkomunikasi yang baik. Bang Doli mantan ketum saya di KNPI dan AMPG. Siraj sahabat saya," sebut Andi.


Dia menambahkan bahwa sejatinya Partai Golkar tidak mengenal GMPG yang dikoordinir Doli. Hanya ada AMPG sebagai organisasi kepemudaan yang legal. "Apa yang dilakukan kawan-kawan di luar mungkin juga kawan-kawan kami sebagai kader, secara organisasi itu tidak terstruktur dalam organisasi yang ada di Partai Golkar," tuturnya.


Sementara itu, Wakil Ketua Umum I PP AMPG Eka Sastra mengatakan, kritik yang disampaikan Doli dan Sirajuddin adalah bagian dari demokrasi. Namun dia menegaskan dari jajaran partai dari paling atas hingga ke bawah solid untuk tetap mendukung Novanto menghadapi kasus hukumnya.


"Dari DPP, fraksi, pertemuan seluruh DPR Provinsi, kami AMPG, semua solid terhadap proses yang ada. Kita semua saling menguatkan," tegasnya


Apalagi, partai memiliki mekanisme dan aturan main. Artinya, mereka tidak bisa dengan mudah mengganti ketua umum jika merujuk pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.


Salah satunya, jika kader atau pimpinan dijadikan tersangka, berlaku asas praduga tak bersalah hingga ada putusan inkrah. "Prinsipnya partai patuh pada hukum. Kita punya mekanisme yang rigid," pungkas Eka.

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore